Jumat, 29 Maret 2024

Cabuli Dua Bocah saat Mandi di Sungai, Kakek di Banyumas Terancam 15 Tahun Penjara

Supriyadi
Kamis, 4 Juni 2020 11:47:59
Petugas meminta keterangan saksi dan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur. (MURIANEWS/Polresta Banyumas)
MURIANEWS, Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengamankan LKM tersangka pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, Rabu (03/6/2020). Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, penangkapan kakek berusia 62 tahun itu dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap KA dan KF yang masih berusia tujuh  tahun.Ironisnya, salah satu dari korban masih ada hubungan saudara dengan tersangka. ”Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi di sungai secara bergantian”, ucap Kasat Reskrim kepada awak media. Selain mengamakan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya kaus warna putih merah, celana olahraga warna hijau, satu kaus warna merah, satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, dan sebuah kaus dalam warna putih. ”Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya ketika sedang bermain atapun dekat dengan orang maupun tetangga. Ini lantaran kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut. ”Kami juga berharap para orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka agar berani melaporkan apabila bagian sensitif mereka dipegang ataupun diraba oleh orang lain”, tutupnya.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar