Kamis, 28 Maret 2024

Keberangkatan 1.033 Calon Haji di Kudus Tertunda Hingga Tahun Depan

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 2 Juni 2020 19:31:05
Ilustrasi. Manasik haji. (Dok/MURIANEWS).
MURIANEWS, Kudus - Sebanyak 1.033 calon jemaah haji yang berasal dari Kabupaten Kudus batal diberangkatkan ke Tanah Suci tahun 2020 ini. Hal ini sebagai imbas pembatalan pemberangkatan ibadah haji yang diumumkan pemerintah, Selasa (2/6/2020) hari ini. Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kudus Suudi mengatakan, calon jemaah haji yang batal diberangkatkan tahun ini, nantinya akan diberangkatkan pada musim haji tahun 2021. "Sebanyak 947 calon jemaah sudah melakukan pelunasan, sedangkan untuk 86 calon jemaah lain akan melakukan pelunasan di tahap kedua," katanya, Selasa (2/6/2020). Meski dilakukan pemunduran keberangkatan, lanjut Su'udi, tidak akan ada perubahan daftar calon jemaah haji. "Hanya waktunya saja yang dimundurkan. Untuk daftar peserta calon jemaah haji masih tetap sama," ucapnya. Baca: Pemerintah RI Putuskan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini Menurutnya keputusan tersebut akan segera diinformasikan kepada para calon jemaah haji di Kabupaten Kudus. "Para calon jemaah haji pasti akan memaklumi kondisi ini. Karena memang adanya pandemi Covid-19 dan pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan jemaah di tengah pandemi," tandasnya. Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan jika Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci pada tahun ini. Baca: 1.082 Calon Jemaah Haji dari Grobogan Batal ke Tanah Suci Tahun Ini Langkah itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Terutama terkait pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai. Pembatalan pemberangkatan haji tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H / 2020M. “Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jemaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah,” tegasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar