Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Kecanduan Game Online, Remaja 17 Tahun di Kebumen Nekad Curi Gabah untuk Bayar Warnet

MURIANEWS, Kebumen – AF warga Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen terpaksa berurusan dengan polisi. Remaja 17 tahun itu kepergok warga saat mencuri gabah di Desa Kembang Sawit Kecamatan Ambal pada hari Kamis (21/5/2029) pukul 19.00 WIB lalu.

Rencananya, uang hasil penjualan gabah tersebut akan digunakan untuk membayar warnet karena kecanduan game online.

Beruntung Polsek Ambal dapat segera datang ke lokasi kejadian, sehingga aksi main hakim sendiri bisa segera dihentikan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, modus tersangka adalah mengincar tumpukan gabah yang tergeletak di depan rumah.

“Tersangka menunggu lengahnya korban. Tersangka mengambil gabah yang siap jual. Gabah-gabah yang diincar adalah gabah yang tidak dimasukkan ke rumah,” jelas AKBP Rudy kepada awak media.

Akibat seringnya pencurian gabah membuat warga sekitar Ambal menjadi geram. Sehingga saat apa pencuri gabah tertangkap, warga gelap mata dan berusaha menghakimi tersangka.

Kepada polisi, tersangka nekat mencuri gabah puluhan kali karena kecanduan game online “Free Fire dan Mobile Legend”.

Dalam sepekan tersangka yang hanya bekerja menjual rumput bisa main bareng (Mabar) hingga lima kali. Setiap kali bermain game, tersangka bisa 15 jam non stop di warnet.

“Setiap akan main, tersangka mencuri dulu. Tersangka mencuri satu paket dengan sepeda ontel. Selanjutnya gabah dibawa menggunakan dengan sepeda yang juga hasil curiannya,” ungkap AKBP Rudy.

Menurut pengakuan tersangka, tersangka kerap melakukan pencurian gabah di wilayah Ambal dan Kutowinangun.

Setiap melakukan aksinya, ia tidak butuh waktu lama untuk menggondol gabah hasil panen para petani.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk tetap waspada. Ia berpesan kepada para petani untuk menyimpan gabah hasil panen di tempat yang aman atau di dalam rumah.

“Sudah sering kami sampaikan melalui Bhabinkamtibmas, warga juga harus waspada. Gabah baiknya disimpan di tempat aman. Kita persempit kesempatan pelaku kejahatan,” tandas AKBP Rudy.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

 

Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.