Jumat, 29 Maret 2024

Insentif Nakes Covid-19 di Kudus Belum Cair, Ini Penyebabnya

Anggara Jiwandhana
Jumat, 29 Mei 2020 11:39:13
Tim medis saat melakukan simulasi penanganan pasien virus corona di RSUD Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus, hingga kini belum cair. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan ada alasan kenapa insentif tersebut belum dicairkan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan, masih menunggu verifikasi dari Kementerian Kesehatan soal jumlah tenaga kesehatan di Kudus yang bakal menerima insentif. “Kami masih menunggu keputusan dari atas (pemerintah pusat) soal ini,” katanya, Jumat (29/5/2020). Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Joko Dwi Putranto menjelaskan, ada sejumlah kriteria dari Kemenkes yang harus dipenuhi para nakes agar bisa diusulkan fasilitas kesehatan (faskes) tempatnya bekerja sebagai penerima intensif. Faskes itu pun, kata dia, juga haruslah yang benar-benar menangani pasien Covid-19. Setelah faskes mengajukan daftar nama tenaga kesehatan, tim dari DKK akan segera memverifikasi. “Jika dinyatakan sesuai kriteria, kemudian diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk diverifikasi kembali,” jelas Joko. Pemkab Kudus sendiri, kata dia, juga telah menyiapkan anggaran serupa melalui Dana Tidak Terduga. Dana tersebut, bakal diberikan kepada tim kesehatan yang melakukan pelacakan kontak pasien Covid-19. “Termasuk di dalamnya petugas rapid test, serta tenaga surveilans,” jelas dia. Sementara Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kudus dr Andini Aridewi menambahkan, sampai saat ini baru ada satu faskes yang mengusulkan tenaga kesehatannya untuk menerima intensif. “Yang sudah mengajukan baru dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, lainnya belum,” jelas Andini. Diketahui, nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan. Kemudian untuk dokter umum dan gigi senilai Rp 10 juta. Semetara untuk bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp 300 juta.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar