Jumat, 29 Maret 2024

Pria Asal Kudus Dua Kali Bobol Mesin ATM di Blora Pakai Kunci Lemari

Dani Agus
Kamis, 28 Mei 2020 13:12:16
Pelaku pembobolan ATM di wilayah Ngawen Blora sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi. (MURIANEWS/Dani Agus)
MURIANEWS, Blora – Aparat Polsek Ngawen, Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM milik Bank Mandiri yang terjadi di wilayah tersebut baru-baru ini. Satu orang pelaku berhasil diamankan polisi terkait kasus ini. Pelaku yang ditangkap yakni, seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial MAS, warga Kecamatan Dawe, Kudus. Kini ia ditahan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM menggunakan kunci lemari. Pelaku beraksi sendirian dari Kudus menuju Blora dan melakukan pembobolan sebanyak dua kali. Yakni, pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB dan berhasil menggasak uang Rp 43.950.0000. Aksi berikutnya dilakukan Minggu (17/5/2020) pukul 04.00 WIB dan berhasil membawa uang sebesar Rp 69.800.000. “Tersangka terbilang profesional. Bisa membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Selain itu juga berani beraksi sendirian, berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali,” jelasnya pada wartawan, Kamis (28/5/2020). Semua aksi pelaku terekam CCTV yang ada di dalam bilik ATM. Polisi langsung melakukan penyelidikan bermodal rekaman CCTV itu. Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngawen bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan. Tersangka diamankan ketika sedang berada di rumahnya pada Rabu (27/5/2020) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata adalah mantan karyawan perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus. Tersangka sempat bekerja selama empat bulan dan terkena PHK pada April 2020 lalu. ”Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas, tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus dan terkena PHK,” jelasnya. Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, PT UG Mandiri Kudus mengalami kerugian sebesar Rp 113.750.000. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar