Jumat, 29 Maret 2024

Pati Kena Sanksi Penundaan DAU, Pemkab Kebut Pelaporan Penyesuaian APBD

Cholis Anwar
Minggu, 17 Mei 2020 00:13:23
Suharyono, Sekda Pati. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS, Pati - Sejumlah daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Pati masuk dalam daftar merah penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Itu terjadi lantaran Bumi Mina Tani belum menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 secara lengkap dan benar. Keputusan penundaan penyaluran DAU itu pun sudah dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2020 yang ditetapkan pada 29 April 2020 lalu. Baca: Kudus dan Sejumlah Kabupaten/Kota di Jateng Kena Sanksi karena Gagal Refocusing APBD untuk Tangani Corona Besaran penundaan penyaluran itu mencapai 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan atau dana bagi hasil setiap triwulan. Yakni dimulai dari bulan Mei atau triwulan kedua pada tahun anggaran berjalan. Menanggapi hal itu, Sekda Kabupaten Pati Suharyono mengaku memang masih melakukan pembahasan terkait pelaporan penyesuaian anggaran tersebut. Ini mengingat, ada banyak anggaran dari masing-masing SKPD yang direalokasi maupun refocusing untuk percepatan penanggulangan Covid-19. "Ini lagi pembahasan realokasi anggaran lagi. InsyaAllah Senin (18/5/2020) selesai," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (16/5/2020). Baca: Sekda Kudus Benarkan Pencairan DAU Ditunda karena Kena Sanksi Saat ini, pihaknya sedang melakukan percepatan pelaporan penyesuaian APBD tersebut. Sehingga 35 persen DAU yang tertunda, dapat segera disalurkan. "Secepatnya pelaporan akan kami lakukan," singkatnya. Terpisah, Bupati Pati Haryanto mengatakan, untuk 35 persen yang ditarik oleh pemerintah pusat adalah sekitar Rp 223 miliar. Sehingga SKPD banyak yang mengurangi anggaran. "Jadi betapa berat di daerah ini, nanti kalau ada perbaikan dan hal-hal yang tidak teratasi, itu bukan berarti tidak diperhatikan. Namun memang di tahun ini semua SKPD mengurangi anggarannya. Hanya tertentu yang kita gunakan," jelasnya saat memberikan bantuan kepada guru TPQ dan Madin. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, terutama pada diktum ketujuh, apabila sampai pada 10 hari kerja sebelum anggaran 2020 berakhir belum ada laporan penyesuaian APBD, maka DAU tidak dapat di salurkan ke pemerintah daerah.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar