Pemkab Grobogan Kena Sanksi Penundaan DAU, Sekda: Agak Sulit Kalau Harus Potong 50 Persen
Dani Agus
Sabtu, 16 Mei 2020 23:45:21
MURIANEWS, Grobogan – Pemkab Grobogan menjadi salah satu dari ratusan pemerintah daerah (pemda) yang terkena sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan.
Sanksi ini diberikan akibat keterlambatan penyerahan laporan rasionalisasi anggaran dalam refocusing APBD 2020 dalam rangka penanggulangan virus corona atau Covid-19.
Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh Sumarsono saat dimintai komentarnya membenarkan adanya pemberian sanksi penundaan pencairan DAU sebesar 35 persen atau senilai tersebut.
Menurutnya, sebenarnya upaya rasionalisasi anggaran sudah dilakukan, tetapi belum bisa mencapai 50 persen, seperti yang ditentukan.
“Karena kita termasuk kabupaten yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) rendah. Maka memang agak sulit kalau harus memotong anggaran sampai 50 persen,” katanya, Sabtu (16/5/2020) malam.
Ia menyebut, besaran PAD Grobogan sekitar Rp 400 miliar. Ini sudah termasuk pendapatan dari BLUD RSUD dan puskesmas.
Baca juga:
- Kudus dan Sejumlah Kabupaten/Kota di Jateng Kena Sanksi karena Gagal Refocusing APBD untuk Tangani Corona
- Sekda Kudus Benarkan Pencairan DAU Ditunda karena Kena Sanksi