Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Grobogan Kena Sanksi Penundaan DAU, Sekda: Agak Sulit Kalau Harus Potong 50 Persen

Dani Agus
Sabtu, 16 Mei 2020 23:45:21
Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono. (MURIANEWS.com/Dani Agus)
MURIANEWS, Grobogan – Pemkab Grobogan menjadi salah satu dari ratusan pemerintah daerah (pemda) yang terkena sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan. Sanksi ini diberikan akibat keterlambatan penyerahan laporan rasionalisasi anggaran dalam refocusing APBD 2020 dalam rangka penanggulangan virus corona atau Covid-19. Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh Sumarsono saat dimintai komentarnya membenarkan adanya pemberian sanksi penundaan pencairan DAU sebesar 35 persen atau senilai tersebut. Menurutnya, sebenarnya upaya rasionalisasi anggaran sudah dilakukan, tetapi belum bisa mencapai 50 persen, seperti yang ditentukan. “Karena kita termasuk kabupaten yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) rendah. Maka memang agak sulit kalau harus memotong anggaran sampai 50 persen,” katanya, Sabtu (16/5/2020) malam. Ia menyebut, besaran PAD Grobogan sekitar Rp 400 miliar. Ini sudah termasuk pendapatan dari BLUD RSUD dan puskesmas. Baca juga:  Terkait kondisi itu, akhirnya bagi daerah yang punya PAD rendah seperti Grobogan, mendapat pengurangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bisa memotong anggaran hanya 35 persen. Pada ketentuan sebelumnya, pemotongan anggaran harus sebesar 50 persen. “Jadi, kami dapat keringanan memotong anggaran 15 persen. Dari 50 persen menjadi 35 persen karena memiliki PAD rendah. InsyaAllah kami sudah bisa memotong belanja barang dan jasa sampai 35 persen. Tinggal kita saja laporkan pada Kemenkeu,” pungkasnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar