Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Pemerintah Kaji Peniadaan Salat Idul Fitri Berjemaah di Kudus

MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah mengkaji untuk meniadakan salat Idul Fitri secara berjemaah di Alun-Alun Kudus maupun lokasi lain di kabupaten ini. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyebut, jika hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) mengarah pada hal ini.

Instruksi terkait hal ini pun kemungkinan akan disahkan bersamaan dengan perluasan jam malam di seluruh Kabupaten Kudus.

“Mungkin akan ditiadakan, untuk sementara hasil rapat seperti itu,” kata Hartopo.

Jika masih ada masjid yang memang tetap ingin melaksanakan, kata Hartopo, maka diminta untuk bertanggungjawab terkait protokol kesehatan yang harus ditaati semua jemaahnya. “Takmir masjid punya komitmen dalam hal ini,” ujarnya.

Walau demikian, pihaknya masih akan mengkaji kebijakan tersebut lebih lanjut lagi. Pasalnya, Kudus memiliki budaya dan kultur yang kuat dalam hal ini.

Sementara  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mempertegas tausiyahnya kepada umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah secara berjemaah bersama anggota keluarganya.

“Walaupun telah ada kebijakan herd immunity yang mengajak masyarakat berdamai dengan corona,” ucap Ketum MUI Jateng KH Ahmad Darodji melalui rilis resminya.

Pola penyebaran corona yang ganas dan mematikan, jadi alasan mengapa virus harus tetap diperangi lewat social-physical distancing.

Kebijakan herd immunity menurutnya jangan dipahami untuk kembali menggelar salat berjemaah di masjid tanpa protokol kesehatan. “Apalagi bebas bermudik Lebaran dan sebagainya,” tambahnya.

Darodji mengurai tausiyah MUI Jateng terkait Covid-19, prinsipnya masih mengikuti fatwa MUI Pusat serta berpedoman kebijakan pemerintah.  Misalnya, di awal tausiyahnya MUI Jateng masih menganjurkan jaga jarak, artinya masih dapat salat berjemaah di masjid.

Menurut Darodji, pertimbangan utama anjuran itu kondisi secara umum penularan Covid-19 di Jateng masih tinggi, sehingga kegiatan yang melibatkan kerumunan massa masih harus dihindari.

Terkait dengan ketaatan pengelola masjid dan musala terhadap seruan MUI Jawa Tengah, ia menjelaskan, yang pasti sebagian besar dari 36.000 masjid di Jateng akan melaksanakan tausiyah tersebut. Meskipun secara normatif kekuatan tausiyah tersebut hanya sebatas seruan atau anjuran.

“Ini artinya masyarakat muslim di Jateng masih menaati MUI Jateng. Bahkan fatwa, tausiyah ataupun seruan tersebut senantiasa ditunggu, seperti misalnya terkait salat Id nanti,” terang dia.

 

Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.