Jumat, 29 Maret 2024

Pedagang Minta Pemkab Kudus Adil Terapkan Jam Malam

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 15 Mei 2020 20:38:15
PKL yang berada di Jalan Sunan Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai pekan depan akan memberlakukan jam malam di semua wilayah di Kudus. Meski demikian, operasional jam malam dilonggarkan dari mulai pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 hingga 06.00 WIB. Dengan kebijakan baru ini pemkab diminta adil dan tegas dalam penerapannya. Pasalnya, banyak pedagang yang merasa iri lantaran masih ada pedagang lain yang bisa buka hingga tengah malam. Amma (32) pedagang nasi uduk di Jalan Sunan Kudus menyatakan jika memang jam malam masih terus berlaku, ia akan mengikuti instruksi tersebut. Tetapi menurut dia, pemerintah harus adil karena menurutnya selama ini pedagang yang terpantau hanya seputaran pusat kota. "Selama ini yang terpantau hanya sekitar sini dan lingkup lokasi yang diberlakukan jam malam. Yang lainnya masih banyak yang buka hingga larut malam," katanya, Jumat (15/5/2020) malam. Menurut Amma, jika memang ini untuk mencegah persebaran virus corona, harusnya semua pedagang tutup pada jam yang sama. Sebelumnya Pemkab Kudus memang hanya memberlakukan kebijakan jam malam pada dua tempat saja. Yakni di seputaran Alun-Alun Simpang Tujuh dan Balai Jagong Kudus. Mulai pekan depan, rencananya kebijakan itu akan diberlakukan menyeluruh di semua wilayah di Kudus. Sementara itu Amma juga mengaku jika selama kebijakan tersebut diberlakukan, omzet penjualannya menurun drastis hingga 80 persen. Karena sebelum adanya kebijakan itu ia bisa menutup dagangannya antara pukul 12 malam hingga dini hari. "Mulai sekitar jam delapan hingga jam sembilan malam, biasannya pembeli baru berdatangan, jadi selama ini omzet saya menurun drastis," terangnya. Sementara Ahmad (25) pedagang angkringan di Jalan Kudus-Jepara mengatakan sejak diberlakukannya jam malam memang pihaknya masih membuka hingga larut malam. Baca: Pekan Depan Jam Malam Berlaku di Seluruh Kudus, Mulai 21.00 WIB Tak Boleh Ada Aktivitas Karena ia belum mengetahui secara pasti pembatasan jam berdagang tersebut berlaku di daerah tempatnya berjualan atau tidak. "Masih simpang siur ada yang bilang hanya berlaku di seputaran kota, ada juga yang bilang sampai sini. Jadi saya masih tetap buka seperti biasa," ucapnya. Meski masih buka pihaknya tetap mengindahkan protokol kesehatan. Yakni dengan menyediakan prasarana cuci tangan, memakai masker serta menyarankan pembeli agar lebih baik dibungkus dan dibawa pulang. Ia juga memastikan akan menaati aturan untuk menutup jam sembilan malam jika memang diberlakukan di semua wilayah di Kudus. "Semua harus sama tidak ada yang dibedakan," tandasnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan, kebijakan ini berlaku untuk semua. Baik PKL hingga toko modern. “Ini juga berlaku untuk toko modern di Kudus, semua sama tutup jam sembilan malam,” katanya. Baca: Jam Malam di Kudus Dilonggarkan, Mulai Pukul 21.00 WIB Sementara untuk sanksi, pihaknya mengatakan jika ada yang melanggar akan ada sanksi tegas. “Tetap ada peringatan dulu, tapi jika masih membandel kami tutup lapaknya,” jelasnya. Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan para pedagang harus menaati kebijakan pemerintah ini. Karena kebijakan ini agar pandemi Covid-19 segera berlalu. “Kami bekerja sama dengan polisi dan Satpol PP bahkan seluruh pihak untuk mensosialisasikan kebijakan ini, saya harap semua dapat bekerja sama agar pandemi segera usai,” tandasnya.   Repoter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar