Jumat, 29 Maret 2024

Baru Bebas karena Asimilasi, Pria Asal Klaten Berulah di Kudus Tapi Malah Dapat Pakaian Kotor

Anggara Jiwandhana
Jumat, 15 Mei 2020 11:43:19
Ilustrasi
  MURIANEW, Kudus – Aksi nekat RD (43) seorang narapidana yang baru bebas melalui program asimilasi dari Klaten, berakhir dengan apes. Ia dibekuk polisi lantaran melakukan aksi pencurian. Tak hanya itu, pelaku juga keliru mencuri barang yang diicar. Padahal yang dibidik adalah tas berisi uang, namun yang diambil justru tas yang berisi pakaian kotor. Aksi ini dilakukan pada 30 April 2020 lalu di seputaran Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus. Saat itu, dia kepergok masyarakat ketika tengah beraksi mengambil sebuah tas di dalam mobil pikap yang terparkir di depan toko. Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, alih-alih mendapat uang tunai senilai Rp 200 juta, yang bersangkutan justru mendapat sejumlah pakaian kotor dan uang tunai Rp 3 juta saja. “Pelaku salah mengambil tas. Uang Rp 200 juta malah tidak diambil, dia dapat pakaian kotor,” ucap Rismanto Jumat (15/5/2020). Rismanto menjelaskan, pelaku memang sudah menguntit korban sesaat setelah korban mengambil uang di bank. Kemudian melancarkan aksinya saat korban berhenti di sebuah toko pertanian. “Pintu mobil ini memang tidak terkunci sehingga bisa dibuka dengan mudah,” lanjut Rismanto. Karena terburu-buru, lanjutnya, pelaku kemudian salah mengambil tas yang ada di jok mobil yang berisikan pakaian kotor. Sementara uang yang diincar, lanjut Rismanto berada di dasboard mobil. “Dia tahu di dalam ada uang, namun dia salah mengambil tas yang isinya pakaian kotor itu tadi,” jelas Rismanto. Apesnya lagi, tambah Rismanto, aksi pelaku kemudian diketahui oleh pelayan toko hingga akhirnya memanggil masyarakat dan pihak kepolisian. “Yang bersangkutan langsung kami amankan ke Mapolres,” tambah dia. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku diketahui  berasal dari kelompok Palembang. Yang bersangkutan merupakan seorang residivis yang sempat ditahan di Klaten dan kemudian mendapat asimilasi. Akibat perbuatannya, pelaku pun akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancama hukuman maksimal lima tahun penjara.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar