Jumat, 29 Maret 2024

Rutan II B Jepara Usulkan 142 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri

Budi Santoso
Kamis, 14 Mei 2020 14:45:06
Kepala Rutan Kelas II B Jepara Heru Yuswanto. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Menjelang Idul Fitri, kabar tentang remisi atau pemotongan masa hukuman menjadi salah satu bingkisan istimewa bagi para penghuni Rutan Kelas II B Jepara. Tahun ini, ada 142 orang warga binaan di Rutan Jepara yang diusulkan mendapatkan remisi. Namun sejauh ini belum ada keputusan dari Pemerintah apakah usulan ini diterima atau tidak. Kepala Rutan Kelas II B Jepara, Heru Yuswanto menyatakan, dari 142 orang yang diusulkan tersebut terdiri dari  66 orang yang sebelumnya sudah mendapatkan remisi. Sedangkan sisanya sebanyak 76 orang merupakan warga binaan yang baru pada tahun ini diusulkan untuk mendapatkan remisi. ”Usulan ini kami sampaikan ke pemerintah dalam hal ini ke Kemenhumham. Untuk hasilnya, apakah usulan tersebut diterima atau tidak masih akan ditunggu. Nanti menjelang Idul Fitri bisanya sudah disampaikan dari pusat,” ujar Heru Yuswanto, Kamis (14/5/2020). Dijelaskan juga oleh Heru Yuswanto, dari jumlah 142 orang tersebut, sebanyak  49 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi 15 hari. Kemudian sebanyak 84 orang diusulkan mendapatkan remisi 30 hari. Sedangkan sisanya sebanyak sembilan orang diusulkan mendapatkan remisi 45 hari. Sedangkan secara keseluruhan, jumlah warga binaan di Rutan Jepara jumlahnya mencapai 264 orang. Rinciannya sebanyak 244 orang saat ini berada di dalam Rutan Jepara. Sedangkan 20 orang lainnya, berada di ruang tahanan Polres Jepara. Mereka merupakan tahanan yang proses hukumnya masuk P21, dan menjadi tahanan Kejaksaan. ”Dua puluh orang tahanan ini, tidak bisa masuk ke Rutan karena kebijakan dari pemerintah terkait Covid-19. Mereka tidak boleh dimasukan ke Rutan, namun sudah menjadi tanggung jawab kami. Jadi meski mereka di tahanan Polres, untuk masalah makan minumnya kami yang menyediakan,” jelas Heru Yusmanto. Untuk Idul Fitri sendiri, Rutan Jepara masih belum bisa memastikan apakah akan membuka kunjungan langsung atau tidak. Sejauh ini, kebijakan yang berlaku adalah kebijakan Covid-19, dimana tidak diperkenankan adanya kunjungan langsung. Pihak Rutan Jepara sudah membuka layanan video call bagi warga binaan untuk bertemu dengan pihak keluarganya, sebagai pengganti layanan kunjungan yang ditiadakan ini. Program ini bahkan sudah dilakukan sejak sebulan terakhir, mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 yang sedang terjadi. Jika ada kebijakan baru, maka Rutan Jepara akan langsung melakukan evaluasi.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar