Kamis, 28 Maret 2024

Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli 2020, Ini Besarannya

Murianews
Kamis, 14 Mei 2020 11:08:20
Petugas BPJS saat melayani peserta (MURIANEWS/Cholis Anwar)
MURIANEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Rencananya, kenaikan ini akan efektif per 1 Juli 2020 mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi, Selasa (5/5/2020) lalu. Dalam Perpres tersebut besaran iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Kemudian untuk peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Sedangkan untuk peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan. "Meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah," katanya seperti dikutip dalam video konferensi pers di laman YouTube Sekretariat Kabinet RI. Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya. Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Baca Juga

Komentar