Jumat, 29 Maret 2024

Pencairan BLT Dana Desa di Jepara Tunggu Peraturan Petinggi

Budi Santoso
Selasa, 12 Mei 2020 18:19:02
Kepala Bidang Peguatan Lembaga Masyarakat dan Desa pada Dinsospermades Kabupaten Jepara Ferry Yudha Adi Darma. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Disnsospermades) Jepara masih menunggu laporan Peraturan Petinggi (kepala desa) untuk mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). Apalagi, dari 184 desa, sampai saat ini baru 70 desa yang sudah menyerahkan Peraturan Petinggi. Peraturan Petinggi tersebut diperlukan sebagai pijakan dalam penyaluran BLT DD, yang merupakan salah satu bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dampak Covid-19. Dalam Peraturan Petinggi Desa tersebut akan memuat nama-nama warga yang akan menerima BLT DD. Baca: PDP Asal Nalumsari Jepara Meninggal, Riwayat Pasien Ditelusuri Kepala Bidang Peguatan Lembaga Masyarakat dan Desa pada Dinsospermades Kabupaten Jepara Ferry Yudha Adi Darma menyatakan, proses penyaluran BLT DD terus berjalan. Dalam hal ini tinggal menunggu nama-nama yang disetor masing-masing desa melalui Peraturan Petinggi. “Kalau semua desa sudah mengirimkan Peraturan Petinggi yang memuat nama-nama penerima BLT, maka proses selanjutnya adalah akan disampaikan ke pihak Bank. Lalu pihak Bank akan menerbitkan buku rekening dan kartu ATM. Juga surat perintah pencairan ke bank, karena anggaran DD usdah ada di rekening kas desa masing-masing,” kata Ferry Yudha, Selasa (12/5/2020). Penerima BLT DD akan mendapat bantuan uang Rp 600 ribu tiap bulan selama tiga bulan pada masa pandemi Virus Corona atau Covid-19. Penyalurannya akan melalui Bank BRI setempat. Sebelumnya dari dana DD, pemerintah memberikan alokasi kepada 45 ribu KK yang masuk criteria penerima JPS. Baca: Bantuan Beras dari Tiga Perusahaan Besar di Jepara Belum Tersalurkan Namun dari hasil pendataan sementara ini, di Jepara baru terdata sekitar 34 ribu KK yang dipastikan akan mendapatkan dana BLT DD di Jepara. Dengan jumlah sementara ini, diperkirakan akan ada dana DD yang akan dialokasikan untuk kebutuhan ini sebesar Rp 137,5 miliar. “Berdasarkan pagu maksimal DD yang diterima Kabupaten Jepara, mestinya ada 45 ribu KK yang bisa menerima JPS BLT yang bersumber dari DD. Namun karena tidak semua desa dapat mengalokasikan warganya secara maksimal, maka sejauh ini baru ada 34 ribu KK yang terdata,”tambah Feri Yudha. Dalam hal desa tidak bisa maksimal mengalokasikan warganya untuk bisa menerima BLT ini, karena terbentur aturan bahwa warga hanya bisa menerima bantuan dari satu program saja. Misalnya, Desa Bucu, warga yang menerima BLT dari DD hanya 20 KK, karena sebagian besar warga yang sebenarnya berhak, sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari program pemerintah pusat.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar