Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Wakil Ketua KIP Jateng: Dana Pandemi Covid-19 Rawan Dikorupsi

MURIANEWS, Jepara – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mengingatkan kepada para penyelenggara negara, agar tidak main-main dalam penggunaan dana anggaran bencana Covid-19.

Baik presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, harus benar-benar melaksanakan anggaran ini dengan transparan. Ia pun menilai dana Covid-19 ini rawan dikorupsi.

”Jangan sampai ada dana atau benda yang dikorupsi. Jumlah dana anggaran bencana pandemi Covic-19 sangat luar biasa besarnya. Ini sangat rawan korupsi,” kata Zaenal Petir, Rabu (6/5/2020).

Baca: Biaya Karantina di Hotel Safin Dipertanyakan, Begini Penjelasan Bupati Pati

Zaenal Petir yang yang juga pengurus MUI Jateng di bidang komisi hukum ini juga menyatakan, para pemimpin itu harus transparan. Sikap transparan ini harus dilakukan sejak awal kegiatan, sehingga bisa dicegah terjadinya korupsi.

Transparansi, terbuka, dan jujur akan menjadi kunci dari pelaksanaan anggaran bagi pencegahan Covid-19 ini. Apalagi pada saat ini ada banyak sumber penerimaan.

Di antaranya dari APBN, APBD, dana CSR, bantuan pengusaha, bantuan perorangan, maupun pemotongan gaji ASN dan lain-lain. Sehingga jika tidak dilakukan secara terbuka, maka potensi korupsi akan sangat mungkin terjadi.

Baca: ODP di Jepara Tembus 45 Orang, Rp 2 Miliar Habis Tiga Hari Saja

“Harus jelas sumber dan jumlanya. Misal dana APBD berapa, APBN berapa,  CSR berapa, atau bantuan-bantuan dari pihak-pihak lain berapa  jumlahnya. Semuanya harus terdata dengan jelas dan transparan,” tambahnya.

Selain sumbernya, penyaluran (penyerapan) terhadap anggaran dan dana-dana tersebut juga harus terbuka. Data penerima bantuan harus benar sesuai dengan realitas lapangan dan tepat sasaran. Dana-dana ini juga diingatkannya untuk tidak dimanfaatkan guna membangun citra pribadi pejabat negara.

Kepada KPK dan aparat penegak hukum  lainnya diharapkan untuk bisa terus mengawasi perserapan dana bantuan bencana Covid-19 ini. Terhadap dana bencana alam nasional ada ancaman hukuman mati bagi mereka yang mengkorupsinya.

Hal ini seperti tertuang di UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.