Jumat, 29 Maret 2024

Sepuluh Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi Kudus

Anggara Jiwandhana
Senin, 4 Mei 2020 15:52:49
Ilustrasi
MURIANEWS, Kudus – Selama triwulan pertama tahun 2020 Satres Narkoba Polres Kudus telah melakukan penindakan pada delapan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kudus. Dari delapan kasus tersebut, ada sepuluh orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto menjelaskan, dari delapan kasus tersebut, enam di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Sedang dua sisanya merupakan penyalahgunaan ganja,” katanya, Senin (4/5/2020). Untuk jumlah barang bukti yang disita, lanjut Cipto, adalah bervariasi. Mulai dari satu hingga dua gram dalam satu kasus. “Rata-rata memang satu sampai dua gram,” lanjutnya. Sementara untuk para pelaku penyalahgunaan, Cipto menjelaskan jika sebagian dari mereka merupakan pemain lama. Mereka juga merupakan kategori pemasok dan pemakai. “Ada yang baru juga, tapi banyak pemain lama,” ujarnya. Lebih rinci, kesepuluh tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Jati, Kecamatan Jekulo, Kecamatan Kota, dan satu dari Kabupaten Jepara. “Yang Jepara ini pemain lama, dia pengedar dan pemakai,” katanya. Untuk menanggulangi penambahan kasus penyalahgunaan, pihaknya kini menggencarkan sosialisasi via banner di desa-desa. Mengingat kondisi Kudus tengah wabah Covid-19. Selain itu, tambah Cipto, pihaknya juga tengah mengawasi sebanyak enam warga binaan yang mendapat asimilasi dari Rutan IIB Kudus. Mereka, merupakan para narapidana yang sebelumnya tersandung kasus narkotika. “Saat ini ada enam yang kami pantau, untuk sementara mereka tak berulah,” pungkasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar