Sekda Jepara Perintahkan Satpol PP Tutup Pembangunan Kawasan Industri di Sengon Bugel
Budi Santoso
Senin, 4 Mei 2020 13:35:44
MURIANEWS, Jepara - Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko mengaku sudah memerintahkan Satpol PP jepara untuk menghentikan proses pembangunan kawasan industri di Sengon Bugel, Jepara.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Apalagi proyek tersebut belum mengantongi izin. Sejauh itu pihaknya tahunya memang sudah dihentikan.
“Pekan lalu sudah dirapatkan dan sudah kami instruksikan agar dihentikan kalau memang belum ada izinnya. Satpol PP sudah saya minta melakukannya. Coba hubungi saja Satpol PP soal ini,” kata Edy Sujatmiko, Senin (4/5/2020).
Baca: Pembangunan Kawasan Industri Masih Jalan Meski Tak Berizin, Warga Sengon Bugel Geram
Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Jepara Heri Yulianto menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pengembang proyek ini. Intinya pihaknya sudah meminta agar proses pembangunan dihentikan dulu.
Alasan utamanya karena pembangunan belum memiliki izin. Namun pihaknya tidak mengaku tidak mengetahui kalau pada kenyataannya proyek ini masih terus dilaksanakan.
Selanjutnya Heri Yulianto menyatakan akan segera melakukan pengecekan di lapangan terkait hal ini. Pihaknya akan menghentikan proyek ini jika memang masih dikerjakan.
Sesuai dengan hasil keputusan rapat memang diminta proyek tersebut dihentikan. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat mengenai hal ini.
Baca: Soal Pembangunan Pabrik di Sengon Bugel, Pemkab Jepara Dituntut Bisa Tegas
“Surat perintah penghentian kegiatan pembangunan proyek ini sudah kami sampaikan kepada mereka. Kalau memang masih terus berlanjut, maka kami akan segera melakukan pengecekan kembali,” ujar Heri Yulianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Elida Farikha menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum menerbitkan dokumen lingkungan terkait proyek pembangunan kawasan industri di Sengon Bugel, Mayong.
Pihaknya sampai sejauh ini juga belum menerima pengajuan permohonan dokomen lingkungan dari pemilik lahan.
“Soal ini saya juga heran. Pada rapat yang lalu sudah disampaikan bahwa pembangunan itu harus dihentikan karena tidak ada izinnya. Kalau sampai saat ini masih terus berlangsung, ya itu kewenangan di Satpol PP,” tegas Elida Farikha
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi