Jumat, 29 Maret 2024

Kudus Urung Terapkan Larangan Pulang Pergi Karyawan dari Luar Daerah

Anggara Jiwandhana
Senin, 27 April 2020 16:16:27
Plt Bupati Kudus HM Hartopo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengurungkan rencana kebijakan larangan pulang-pergi pegawai swasta asal luar daerah yang bekerja di Kota Kretek. Pembatalan ini dilakukan setelah digelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha, Senin (27/4/2020). Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, para perusahaan tidak memungkinkan melakukan kebijakan tersebut. Mengingat jumlah pekerja luar daerah yang bekerja di Kudus mencapai ribuan orang. Selain itu menurutnya, pemerintah tak memiliki cukup anggaran untuk menanggung para pekerja luar daerah jika memang harus diberlakukan kebijakan tersebut. “Kita memerlukan anggaran yang luar biasa jika harus menampungnya,” ucap Hartopo pada awak media usai rapat koordinasi di Command Center Kudus. Walau demikian, pihaknya akan membuat surat edaran terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi pekerja swasta. Terutama bagi mereka yang merupakan pekerja dari luar daerah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). “Kami akan berlakukan aturan ketat bagi mereka. Yang melanggar diancam dikarantina selama 14 hari,” tekannya. Walau demikian, pihaknya juga berharap perusahaan memiliki langkah antisipasi melindungi pekerjanya agar tidak terpapar Covid-19. Baca: Kudus Kaji Penambahan Lokasi Jam Malam, Pekerja dari Luar Daerah Dilarang Pulang-Pergi Secara terpisah, Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus Bambang Sumadyono mengatakan, pihaknya belum bisa sepakat soal merumahkan karyawan luar daerah. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada aktivitas produksi. “Sedangkan perusahaan masih harus menanggung gaji mereka sebesar 50 persen,” ucapnya. Solusi yang bisa dilakukan menurut Bambang, yakni perusahaan bisa menyediakan kendaraan penjemputan bagi para pekerja luar daerah. Hal tersebut dilakukan guna mencegah mereka bersinggungan dengan warga lain. “Karena jika ada sampai ada karyawan yang terpapar Covid-19, yang dirugikan juga tidak hanya karyawan, melainkan perusahaan ikut menanggung bersama karyawan yang lainnya,” katanya. Sementara soal aturan terkait penerapan protokol kesehatan beserta sanksinya, Bambang mengaku sepakat. Ia menilai, karyawan juga perlu diberikan aturan tegas untuk mematuhi protokol kesehatan. Terutama selalu memakai masker baik di perjalanan maupun di lingkungan kerja. “Dari pada mengorbankan banyak pekerja dan perusahaan, lebih baik mengorbankan satu pekerja yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar