Jumat, 29 Maret 2024

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Suami di Jepara Tega Bakar Istri

Budi Santoso
Senin, 27 April 2020 14:22:00
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto (tengah) bersiap melakukan gelar perkara di Mapolres Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara – Peristiwa menggemparkan terjadi di Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, tepatnya di RT 4 RW 8, Minggu (26/4/2020). Pria berinisial TS (47) yang merupakan warga setempat tega membakar Ar (45) yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Ironisnya, kejadian ini dilakukan dihadapan putrinya sendiri RDA (20) yang saat itu tengah memperbaiki motor. Karena mengalami luka bakar cukup parah, korban langsung dibawa ke RSUD Kartini Jepara. Sedangkan pelaku dilaporkan dan kini mendekam di Polres Jepara. Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, menyatakan kasus ini memang sangat disayangkan. Apalagi korban diketahui mengalami luka bakar 90 persen dan membutuhkan perawatan intensif. Pihaknya pun langsung menetapkan TS sebagai tersangka dalam kejadian ini. Baca: Warga Pati Meninggal di Tulakan Jepara Bikin Geger, Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19 Menurut AKBP Nugroho Tri Nuryanto , kasus ini berawal dari cekcok antara tersangka dan korban. Tersangka diduga melakukan perselingkuhan dan korban selaku istri menyatakan sangat kecewa. Pada awal cekcok, tersangka langsung masuk kamar dan mengunci diri. Namun karena pintu kamar terus diketok tersangka marah dan keluar. Di luar, putrinya diketahui sedang memperbaiki sepeda motor. Di sekitar tempat anaknya tersebutlah pelaku melihat sebotol bensin, yang kemudian langsung disambar dan disiramkan pada istrinya. Karena sudah tidak bisa mengontrol emosinya, akhirnya terjadi pembakaran oleh tersangka menggunakan korek api gas yang dibawanya. Baca: Satu Lagi Warga Jepara Positif Covid-19, Berstatus Pelajar dan Sempat Dibesuk Teman Sekolah Tanpa Masker “Entah kenapa sampai tega seperti itu. Jadi setelah mengambil botol bensin, si pelaku kemudian membakar korban. Pelaku sendiri mengaku sempat berusaha menolong korban, sampai beberapa bagian tubuhnya juga terbakar,” ujar AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Senin (27/4/2020). Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 44 (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta. Kepada para awak media, tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Ia juga mengaku khilaf karena jengkel dituduh istrinya berselingkuh. Awalnya dirinya tidak bermaksud benar-benar membakar istrinya. “Tadinya saya hanya ingin menakut-nakuti saja. Tapi tau-tau kok terbakar. Saya menyesal telah melakukan ini semua. Saya khilaf,” ujar  tersangka di Mapolres Jepara.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar