Kamis, 28 Maret 2024

Ganjar Instruksikan Bupati-Wali Kota Siapkan Makam Khusus Pasien Corona

Ali Muntoha
Senin, 20 April 2020 14:24:51
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Semarang – Usai adanya penolakan pemakaman jenazah pasien positif corona, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan seluruh bupati/wali kota untuk bertindak. Yakni dengan menyiapkan lahan pemakaman khusus. Instruksi Ganjar ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521 tertanggal 17 April 2020. Dalam surat tersebut, gubernur mendesak bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak. Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan dimaksud di antaranya, PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya. Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Terakhir, adalah pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. “Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat Covid-19. Termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia. Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat, terhadap penularan Covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud,” jelas Ganjar. Ganjar juga meminta agar setiap kepala daerah di wilayahnya melaporkan perkembangan pengadaan tanah makam bagi jenazah Covid-19. (lhr)   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar