Jumat, 29 Maret 2024

Kawasan Industri yang Disoal Warga Sengon Bugel Juga Belum Ada Master Plannya

Budi Santoso
Minggu, 19 April 2020 16:44:35
Proyek pabrik baru di Desa Sengon Bugel Jepara.(MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Lahan kawasan industri di Sengon Bugel, Mayong, Jepara, yang dipersoalkan warga, ternyata juga belum dilengkapi master plan. Padahal, master plan ini dibutuhkan untuk menyajikan rencana besaran kegiatan untuk penapisan dokumen lingkungan dan dapat digunakan untuk menganalisa berbagai dampak lingkungan yang mungkin timbul. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Elida Farikha menyatakan, untuk kawasan seluas 20 hektare, seharusnya memang ada master plan yang harus dibuat oleh pengembang. Baca: Pembangunan Pabrik Baru di Sengon Bugel Jepara Ternyata Belum Berizin Namun sampai saat ini juga belum ada master plan yang dimaksud. Master plan tersebut dibutuhkan untuk mengetahui sejauhmana perencanaan pembangunan yang akan dilakukan oleh perusahaan. Dari sana kemudian baru bisa dilakukan penapisan mengenai dokumen lingkungan yang harus disiapkan yaitu apakah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lungkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Jadi kalau SPPL itu biasanya untuk kegiatan/usaha kecil. Sedangkan UKL UPL cakupan dampaknya sedang dan AMDAL untuk yang berdampak penting dan spesifik lagi permasalahannya. Semua dapat diurus di DLH Jepara jika berada di wilayah administrasi Kab. Jepara . Ini perlu kami luruskan juga, dari pemberitaan Murianews yang kemarin,” ujar Elida Farikha, Minggu (19/4/2020). Baca:  Selanjutnya Elida Farikha juga kembali menyampaikan klarifikasi atas berita yang muncul di Murianews.com sebelumnya, terkait dengan UKL UPL untuk kawasan yang dipersoalkan tersebut. Menurutnya, dalam hal ini DLH Jepara belum bisa menentukan dokumen apa yang diperlukan untuk kepentingan tersebut. Apakah SPPL, UKL atau AMDAL, belum bisa ditentukan. Persoalannya, sampai saat ini memang belum ada Permohonan Penapisan dari Perusahaan tersebut yang menyertakan Penyajian Informasi Awal yang disampaikan kepada DLH Jepara untuk dijadikan sebagai bahan penapisan. Sehingga dokumen apa yang dibutuhkan kaitan ini, belum ada arahan dari DLH Jepara. “Jadi itu ya, DLH Jepara sampai saat ini belum menerima Data data informasi dari kegiatan tersebut. Karena itu DLH Jepara juga belum bisa menyebut apakah dokumen lingkungan yang dibutuhkan itu SPPL, UKL UPL atau AMDAL. Jadi ini sekaligus klarifikasi saya atas berita yang sudah dimuat,” tambah Elida Farikha. Dalam sebuah proses kegiatan seperti ini, menurut Elida Farikha, pada awalnya adalah harus ada Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) yang merupakan syarat untuk penyusunan dokumen lingkungan tersebut.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar