Kamis, 28 Maret 2024

Sembilan Anak Punk Diciduk Satpol PP Kudus, Dipangkas Rambutnya dan Dihukum Push Up

Anggara Jiwandhana
Kamis, 16 April 2020 14:21:06
Sejumlah anak punk yang tertangkap usai kejar-kejaran dengan satpol PP semalam. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak sembilan anak punk di bawah umur diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Rabu (16/4/2020) malam tadi. Mereka kedapatan bergerombol di seputaran lampu lalu lintas Tanjung Karang, Jati. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kudus guna diberikan pembinaan dan dilakukan pendataan. Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, kesembilan bocah tersebut ternyata berasal dari luar kota. Mereka terdiri dari enam orang laki-laki dan tiga orang perempuan. “Mereka kami beri pembinaan untuk kemudian kami pulangkan,” katanya, Kamis (16/4/2020). Djati menyebut, kesembilan bocah tersebut sempat kejar-kejaran dengan Satpol PP Kudus yang bertugas. Karena saat akan diciduk, mereka lari ke perkampungan. “Kami pun coba mengejarnya hingga akhirnya tertangkap semua,” ujarnya. Kemudian, kata Djati, mereka dibawa ke kantor dan diberi pembinaan. Hukuman berupa push up dan potong rambut juga diberikan. “Kami potong rambutnya supaya mereka sedikit rapi penampilannya saat akan pulang,” lanjutnya. Walau begitu, karena tengah mewabahnya Covid-19, kesembilan bocah diinapkan sementara di kantornya semalam. Sedang pemulangannya dilakukan pagi tadi. Sementara terkait kondusifitas di Kabupaten Kudus, lanjutnya, pihaknya terus melakukan giat patroli dan monitoring keliling ke daerah-daerah rawan pelanggaran perda. Pihaknya juga melakukan monitoring ke sejumlah desa guna memastikan tidak ada kegiatan yang dirasa melanggar perda maupun melanggar anjuran pemerintah terkait social distancing. “Semalam juga ke Getas Pejaten, di sana juga aman kondusif,”  pungkasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar