Jumat, 29 Maret 2024

Pandemi Corona, Pemkab Kudus Tak Ngoyo Tagih Pajak Hotel dan Restoran

Anggara Jiwandhana
Kamis, 16 April 2020 13:02:15
Warga melintas di depan salah satu hotel yang ada di Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memutuskan tak akan ngoyo (memaksakan diri) untuk menarik pajak hotel maupun restoran secara ketat, untuk sementara waktu. Pertimbangannya, wabah Covid-19 di Kudus membuat usaha mereka mulai lesu. Walau demikian, pemkab belum bisa merespon permohonan pengurangan pajak hotel maupun restoran, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) mereka. Karena untuk sementara waktu pemkab masih menunggu perkembangan penanganan Covid-19 di Kudus. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono. “Untuk sementara kami tidak akan ngotot untuk meminta pajaknya. Tapi mereka tetap membayar dengan nominal yang sama, belum ada pengurangan,” kata Kamis, (16/4/2020). Untuk merespons permintaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kudus, kata Eko, harus mengetahui kapan penyebaran virus corona bisa berakhir. Hal tersebut diperlukan karena terkait dengan durasi waktu pemotongan pajaknya. “Demikian halnya terkait dengan PBB. Ini berkaitan dengan lamanya penanganan virus corona,” ujarnya. Eko mengatakan, jika ternyata dalam waktu dekat wabah virus corona sudah bisa diselesaikan, maka pihaknya bisa mempertimbangkan surat permohonan dari PHRI tersebut. “Kami sementara memang belum bisa, karena penanganan Covid-19 ini masih berjalan,” ucapnya. Penerimaan pajak daerah di Kudus selama 2020 diprediksi Eko juga tidak bisa mencapai target. Menyusul banyaknya sektor usaha di Kudus yang menjadi objek pajak mengalami penurunan pendapatan. “Salah satunya hotel dan restoran itu,” terangnya. Sebelumnya, Ketua PHRI Tri Suyitno  telah mengirim surat permohonan keringanan dalam membayar pajak maupun PBB kepada Pemkab Kudus. Termasuk juga mengajukan keringanan dalam membayar BPJS Ketenagakerjaan. Alasan pengiriman surat tersebut dikarenakan tingkat hunian sejumlah hotel di Kabupaten Kudus, mengalami penurunan drastis. Sehingga soluasi yang diambil adalah merumahkan sebagian karyawannya, karena tingginya biaya operasional. “Usaha restoran di Kudus juga ada yang terpaksa tutup karena sepinya pembeli,” katanya. Selain berharap ada pengurangan pajak dan PBB dan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja, PHRI juga berharap ada keringanan soal tagihan listrik serta bunga pinjaman perbankan. Diketahui, Pemkab Kudus menargetkan pajak hotel selama 2020 sebesar Rp 3,22 miliar, pajak restoran sebesar Rp 9,2 miliar dan PBB sebesar Rp 34,1 miliar.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar