Selasa, 19 Maret 2024

Antisipasi Dampak Pandemi, Rembang Gratiskan Retribusi Pasar Tiga Bulan

Ali Muntoha
Jumat, 10 April 2020 14:12:32
Bupati Rembang Abdul Hafidz meninjau pasar tradisional. (Humas Pemkab Rembang)
MURIANEWS, Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memutuskan untuk menggratiskan retribusi bagi pedagang di pasar tradisional di kabupaten ini. Pembebasan retribusi ini akan berlangsung selama tiga bulan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak ekonomi akibat pandemi corona. Terlebih Pemkab Rembang juga telah membatasi waktu operasional pasar, sejak status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 ditetapkan. Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, program pembebasan retribusi ini akan berlaku sejak 15 April 2020 hingga 30 Juni 2020. “Kebijakan ini berlaku baik untuk pedagang kaki lima, pedagang lesehehan, kios, maupun los di pasar tradisional,” katanya. Baca: Operasional Pasar di Rembang Dibatasi, PKL Harus Tutup Pukul Sembilan Malam Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi dampak ekonimi akibat wabah. Terlebih saat ini daya beli masyarakat sedang menurun. “Jadi ketika telah ditetapkan penanggulangan penyebaran Covid-19 pemerintah sudah satu bulan lebih sudah melakukan penanggulangan dampak ekonomi dan sosial. Oleh karena itu Pemkab Rembang mengantisipasi dampak ekonomi juga lakukan melalui pembebasan retribusi semua padagang pasar,” ujarnya. Hafidz mengatakan, jika besaran biaya retribusi pasar tidak sama. Sehingga, dengan demikian masyarakat yang biasa berjualan di pasar dapat sedikit lega, karena tidak terbebani dengan pungutan biaya retribusi. Salah seorang pedagang Pasar Rembang Juari mengaku, sangat terbantu dengan kebijakan pembebasan retribusi ini. “Kalau masih ada retribusi kami juga gimana, sedangkan pembeli tak seramai sebelum ada virus,” pungkasnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar