Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Kudus Ancam Tindak Tegas Penolak Pemakaman Pasien Covid-19 di TPU

Anggara Jiwandhana
Selasa, 7 April 2020 16:51:49
Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Pihak kepolisian mengancam akan bertindak tegas, jika ada warga yang menolak pemakaman warga yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun yang sudah dinyatakan positif corona di tempat pemakaman umum (TPU). Hal ini ditegaskan Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo, menyikapi sempat adanya kasus penolakan pemakaman jenazah PDP di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Sabtu (4/4/2020) lalu. Menurutnya, jika penolakan pemakaman jenazah terjadi pada pemakaman ‎umum, pihaknya tak segan untuk menjerat pelaku menggunakan pasal 178 KUHP. Dalam pasal itu terdapat ancaman penjara selama satu setengah bulan bagi pihak yang merintangi jalan masuk tempat pekuburan. “Jika terjadi penolakan pemakaman, maka kami akan tindak tegas sesuai pasal 178 KUH Pidana,” katanya, Selasa (7/4/2020). Hanya saja, kata Bambang, untuk kasus penolakan jenazah PDP di Loram Kulon tidak bisa dibebankan dengan pasal tersebut. Pasalnya, lokasi pekuburan dalam kasus tersebut merupakan milik pribadi. “Lain hal jika milik pribadi, kami tidak bisa memaksa,” ujarnya. Kasus tersebut, kata Bambang juga merupakan kesalahpahaman biasa. Aksi penolakan juga, tambahnya, hanya dilakukan oleh pemilik makam saja. Bukan warga secara keseluruhan. “Itu hanya kurang komunikasi saja, setelahnya masalah sudah selesai,” katanya. Walau demikian, pihaknya tetap mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang dirasa bisa membuat suasana menjadi tidak kondusif. Edukasi terkait hal ini pun akan digencarkan. Baca: Pemakaman Jenazah PDP di Kudus Sempat Ditolak Warga, Kades se-Kecamatan Jati Langsung Dikumpulkan Diberitakan sebelumnya, pemakaman jenazah PDP di Kabupaten Kudus, sempat mendapat penolakan warga. Aksi penolakan itu terjadi pada Sabtu (4/4/2020) di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kudus. Akibat aksi penolakan itu, jenazah akhirnya dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Loram Wetan.  Camat Jati Andrias Wahyu Adi mengatakan, jika kejadian bermula ketika pemilik lahan pemakaman di Desa Loram Kulon menolak jenazah PDP dimakamkan di lokasi pemakaman tersebut. Lokasi pemakaman, kata Andrias memang bukan milik umum. “Meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan. Tetapi ahli warisnya keberatan,” katanya, Selasa (7/4/2020). Padahal lanjutnya, tukang gali kubur sudah menggali kubur untuk memakamkan jenazah tersebut. Hingga akhirnya pihak pemulasaran jenazah mengalah, dan memindahkan jenazah PDP tersebut. Pemakamannya dipindah sesuai alamat KTP jenazah yakni di Desa Loram Wetan. Awalnya, jenazah akan dimakamkan di Wetan Kulon, karena semasa hidup tinggal di Desa Loram Kulon. “Beruntung di sana (Loram Wetan) tidak diprotes, sehingga bisa dimakamkan di pemakaman umum Desa Loram Wetan,” terangnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar