Selasa, 19 Maret 2024

Tak Terima Putusan Hakim, Tamzil Banding

Anggara Jiwandhana
Senin, 6 April 2020 14:02:07
Terdakwa Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil saat merekonstruksi OTTnya di PN Tipikor Semarang, Senin (9/3/2020) pagi (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang – Usai divonis delapan tahun, terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kudus, Bupati (nonaktif) HM Tamzil bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pengajuan tersebut akan dilakukan secepatnya usai materi banding telah siap. ”Tentu kami akan banding,” katanya pada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020). Tamzil pun mengaku tidak terima atas putusan yang dibacakan majelis hakim hari ini. Dia menganggap beberapa fakta persidangan tidak disebutkan oleh majelis dalam putusannya. Seperti tidak adanya perintah Tamzil pada Uka maupun Agus atas tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang dibebankan pada pihaknya. Baca: Bupati Tamzil Divonis Delapan Tahun Penjara Karena itulah, Tamzil cukup menyangsikan bagaimana majelis bisa mempertimbangkan putusannya.  “Padahal saya tidak perintah dan tidak menerima, kenapa itu tidak diomongkan,” lanjutnya. Walau demikian, Tamzil tetap menghormati semua putusan yang diputuskan majelis. Apalagi, ia mengakui masih ada beberapa kesempatan yang bisa diambil terkait putusan tersebut. Yakni banding ke Pengadilan Tinggi. ”Jika memang pertimbangan majelis di PN seperti ini tidak apa-apa, mungkin akan beda dengan majelis di PT, saya kira ini masih panjang,” terangnya. Selain mengajukan banding, Tamzil juga meminta penahanannya tetap dilakukan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. Dengan alasan adanya wabah Covid-19 yang tengah merebak di Indonesia. Baca: Tangan Kanan Bupati Tamzil Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara Hal senada juga diungkapkan penasehat hukum Bupati Tamzil, Jhon Redo. Ia pun menilai apa yang diputuskan oleh majelis bertentangan dengan fakta hukum dan adanya fakta persidangan yang belum diungkapkan majelis. "Kami tetap menghormati putusan ini, tapi kami akan ajukan banding,"terangnya. Seperti diketahui, terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus Bupati nonaktif HM Tamzil divonis delapan tahun penjara. Tamzil, juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka harus diganti dengan kurungan empat bulan penjara. Baca: Kukuh Tak Bersalah, Bupati Tamzil: Nama Saya Dimanfaatkan Selain itu, Tamzil juga divonis untuk mengembalikan uang hasil korupsinya dengan total Rp 2,125 miliar. Jumlah tersebut didapat dari uang suap Akhmad Shofian serta uang gratifikasi dari sejumlah ASN di lingkup Pemkab Kudus senilai Rp 1,775 miliar. Jumlah tersebut harus dikembalikan Tamzil saat menjalani masa hukuman. Apabila yang bersangkutan(Tamzil) tidak sanggup, maka harta benda milik Tamzil akan disita dan dijual untuk pengganti. Jika masih tidak bisa menutup, maka akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan. Tamzil juga dituntut pidana tambahan yakni pencabutan hak politiknya selama tiga tahun. Terhitung ketika Tamzil selesai menjalani masa hukuman pokoknya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar