Kamis, 28 Maret 2024

Bupati Tamzil Divonis Delapan Tahun Penjara

Anggara Jiwandhana
Senin, 6 April 2020 12:45:05
Bupati Tamzil saat meminta saran dengan penasihat hukumnya (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang – Terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kudus Bupati (nonaktif) HM Tamzil divonis delapan tahun penjara. Tamzil, juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka harus diganti dengan kurungan empat bulan penjara. "Terdakwa Muhammad Tamzil telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Sulistiyono Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020) siang. Baca: Tak Terima Putusan Hakim, Bupati Tamzil Banding Selain itu, Tamzil juga divonis untuk mengembalikan uang hasil korupsinya dengan total Rp 2,125 miliar. Jumlah tersebut didapat dari uang suap Akhmad Shofian serta uang gratifikasi dari sejumlah ASN di lingkup Pemkab Kudus senilai Rp 1,775 miliar. Jumlah tersebut harus dikembalikan Tamzil saat menjalani masa hukuman. Apabila yang bersangkutan(Tamzil) tidak sanggup, maka harta benda milik Tamzil akan disita dan dijual sebagai pengganti. Jika masih tidak bisa menutup, maka akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan. Baca: Bacakan Pledoi, Bupati Tamzil Kukuh Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan Tamzil juga divonis pidana tambahan yakni pencabutan hak politiknya selama tiga tahun. Hukuman ini terhitung ketika Tamzil selesai menjalani masa hukuman pokoknya. Untuk lokasi jalani masa hukuman, Tamzil akan dihukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kedungpane. Tamzil, sebelumnya berada di Rumah Tahanan Polda Jateng selama masa persidangan. "Terdakwa akan ditempatkan di rumah tahanan negara," katanya. [caption id="attachment_169305" align="alignnone" width="1024"] Bupati Tamzil saat memberi keterangan pada wartawan terkait dugaan jual beli jabatan. (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)[/caption] Tamzil dalam persidangan terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Baca: Tangan Kanan Bupati Tamzil Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara Selain itu, Tamzil juga terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. “Terdakwa Tamzil telah terbukti mengetahui dan menerima hadiah dari Akhmad Shofian bersama Agus Soeranto dan Uka Wisnu. Terdakwa juga terbukti menyalahgunakan wewenang dan tidak melaporkan adanya gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya. Walau demikian, sejumlah gratifikasi yang didakwakan pada Bupati Tamzil tidak terbukti dalam persidangan. Di antaranya adalah pembayaran mobil oleh Heru Subiyantoko sebesar Rp 50 juta. Selain itu pemberian uang Rp 500 juta pada Hartyanto sebagai bentuk gratifikasi juga tidak terbukti dilakukan terdakwa Tamzil. Baca: Tamzil: yang Melakukan Orang Lain, Kok Saya yang Diseret Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Agus Soeranto dan Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus 26 Juli 2019 lalu. Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Akhmad Shofian sebelumnya juga sudah dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara. Sementara Agus Soeranto dijatuhi vonis 4,6 tahun penjara. Sedang kasus terdakwa Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil kini divonis delapan tahun penajara.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar