Kamis, 28 Maret 2024

Bejat! Paman dan Ayah Kandung di Purbalingga Tega Setubuhi Bocah 12 Tahun

Supriyadi
Jumat, 3 April 2020 14:12:38
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla saat melakukan jumpa pers. (Polres Purbalingga)
MURIANEWS, Purbalingga - Polres Purbalingga mengamankan dua tersangka kasus persetubuhan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 12 tahun, warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Ironisnya, dua pelaku tersebut merupakan paman dan ayah kandung korban. Tersangka TTN (32) yang merupakan ayah kandung korban diamankan terlebih dahulu oleh polisi. Sedangkan RM (30) yang merupakan paman korban sempat kabur namun kemudian menyerahkan diri. Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, persetubuhan pertama kali dilakukan oleh paman korban. Perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak tahun 2018 hingga Januari 2020. Baca: Modal Rayuan Gombal, Buruh di Kudus Setubuhi Gadis Lugu Puluhan Kali ”Paman korban melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dan diiming-imingi akan diberi uang. Korban diberi uang mulai dari lima ribu dan sepuluh ribu setelah disetubuhi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto di laman resmi Tribrata Polda Jateng. Kapolres menyampaikan, korban yang sudah berulang kali disetubuhi oleh pamannya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya. Namun, ayah kandung korban justru menyetubuhinya dengan dalih melakukan pengecekan. “Ayahnya melakukan persetubuhan dengan alasan mengecek apakah korban masih perawan atau tidak. Pengecekan dilakukan dengan cara menyetubuhinya,” kata Kapolres. Baca: Bejat! ABG di Rembang Ini Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil 6 Bulan Disampaikan Kapolres, bahwa pengungkapan kasus bermula dari korban yang menceritakan peristiwa persetubuhan kepada tetangganya hingga sampai ke ketua RT. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan. “Tersangka TTN diamankan terlebih dahulu pada Jumat 13 Maret 2020. Sedangkan tersangka RM diamankan empat hari kemudian karena sempat lari ke hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke warga untuk diantar ke kantor polisi,” kata Kapolres. Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Baca: Galau Skripsi, Mahasiswi Cantik di Kudus Pesta Sabu Bareng Dua Pria di Kamar   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar