Kamis, 28 Maret 2024

Antisipasi Kerumunan Massa, Pengambilan Tilang di Jepara Kini Bisa di Kantor Pos Kecamatan

Budi Santoso
Selasa, 31 Maret 2020 15:51:41
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Saiful Bahri saat melakukan MoU dengan Kantor Pos Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melakukan trobosan baru untuk menghindari kerumunan massa di tengah pandemi corona atau Covid-19, saat pengambilan barang bukti tilang. Yakni dengan menggandeng kantor pos untuk diberikan ke masyarakat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Saiful Bahri menyatakan, terkait dengan hal itu pihaknya sudah melakukan MoU dengan Kantor Pos Cabang Jepara. Langkah ini dilakukan agar tidak lagi ada kerumunan massa di depan kantor Kejari Jepara. Selama ini pada Rabu setiap pekannya, ratusan orang atau bahkan ribuan, berjubel di depan kantor untuk mengambil barang bukti tilang lalu lintas. ”Jadi kerjasama ini memungkinkan penyerahan barang bukti dan pembayaran denda tilang bisa dilakukan di tiap-tiap kantor pelayanan Pos Jepara. Pelayanan ini akan dibuka disemua kecamatan. Sehingga tidak perlu lagi masyarakat datang ke kantor kami,” Saiful Bahri, Selasa (31/3/2020). Selama ini ada sekitar 1000 pelanggar lalu lintas setiap pekan yang mengurus pengambilan barang bukti tilang. Jumlah ini memang flutuatif, tidak sama jumlahnya dalam setiap pekan. Setelah divonis pengadilan, maka mereka mengambil barang bukti di kantor Kejari. Dengan adanya kerjasama dengan Kantor Pos Jepara, maka semua pelanggar dipersilahkan membayar di pelayanan Kantor Pos terdekat yang ada di tiap kecamatan. Selanjutnya setelah membayar denda yang diputus hakim, masyarakat tinggal menunggu di rumah untuk menerima kiriman barang bukti tilangnya dari petugas Pos. ”Jadi tidak ada lagi kerumunan lagi di kantor Kejari Jepara. Masyarakat juga tidak perlu datang ke Jepara. Cukup datang ke kantor pos terdekat untuk menyelesaikan kewajibannya. Hal ini juga selaras dengan situasi yang saat ini tengah terjadi, dimana tidak diperkenankan adanya kerumunan,” tegas Saiful Bahri. Sementara itu, Kepala Kantor Pos Jepara, Ali Ghozi Purnomo menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini, sebenarnya tidak ada yang berubah dalam hal mekanismenya. Namun yang berbeda adalah pelayanannya dipecah ke masing-masing kecamatan. Sehingga diharapkan tidak terlalu banyak kerumunan yang terjadi. Para pelanggar, setelah menjalani sidang, bisa membayar dendanya ke semua kantor pelayanan kantor pos Jepara. Setelah membayar, maksimal dalam dua hari barang bukti bisa diambil di Kantor Pos Cabang Jepara atau bagi yang membayar di Kantor Pos kecamatan, bisa diantar petugas pos ke alamat yang diinginkan. ”Jadi tehnisnya seperti itu. Jika selama ini mereka membayar di bank, maka sekarang dipersilahkan membayar di Kantor Pos, yang pelayanannya ada di masing-masing kecamatan. Setelah denda dibayar, dalam dua hari barang bukti tilang akan disampaikan ke alamat masing-masing,” ujar Ali Ghozi Purnomo.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar