Jumat, 29 Maret 2024

Jateng Tetapkan Tanggap Darurat Corona Sampai Lebaran

Ali Muntoha
Sabtu, 28 Maret 2020 14:12:08
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan status Tanggap Darurat bencana nonalam virus corona atau Covid-19. Masa tanggap darurat ini akan berlangsung hingga 29 Mei 2020 mendatang. Artinya, masa tanggap darurat corona di Jateng akan berlangsung hingga Lebaran tahun 2020 yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24-25 Mei 2020. Penetapan masa tanggap darurat ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah. Surat keputusan ini ditekan Ganjar pada 27 Maret 2020. Ganjar mengatakan dampak corona di Indonesia dan Jawa Tengah ini telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi dan adanya korban jiwa. Selain itu, corona juga juga telah mempengaruhi perekonomian, sosial, bahkan pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/daerah. "Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi atau tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengahperlu menetapkan status tanggap darurat bencana,” katanya, Sabtu (28/3/2020). Ia menyatakan dengan penetapan ini, maka semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Keputusan gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 Maret 2020. Dalam menetapkan tanggap darurat ini, pihaknya memerhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 di Jateng. Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19  pada Satuan Pendidikan di Jateng. Pihaknya juga memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng, serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020. Ganjar juga memerintahkan pemerintah kabupaten/kota di Jateng segera melakukan relokasi dan realokasi anggaran yang tidak terlalu penting untuk penanganan Corona. Hal ini menurutnya juga sesuai dengan surat keputusan Menteri Keuangan. "Bahkan Dana Desa bisa direlokasi dan direalokasikan untuk penanganan Covid-19. Karena ini butuh penanganan serius, maka pemkab dan pemkot segera lakukan itu," tegasnya. (lhr)   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar