Jumat, 29 Maret 2024

Kerusuhan di Rutan Purwodadi, 21 Narapidana Langsung Dipindah

Dani Agus
Rabu, 25 Maret 2020 11:18:05
Narapidana keluar dari pintu utama Rutan Kelas IIB Purwodadi untuk dipindahkan ke LP Lain. (MURIANEWS/Dani Agus)
MURIANEWS, Grobogan - Sebanyak 21 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purwodadi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lainnya di wilayah Jawa Tengah. Mereka dipindahkan lantaran menjadi biang kerusuhan di dalam penjara. Dari pantauan di lokasi, proses pemindahan 21 napi itu dilakukan Rabu (25/3/2020) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB. Para napi dinaikkan dua mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Purwodadi dan Rutan Surakarta. Setelah napi dan barang bawaannya masuk, rombongan tersebut meninggalkan halaman rutan menuju arah Semarang. Dua mobil tahanan yang membawa 21 napi dikawal ketat oleh kendaraan Patwal Polres Grobogan hingga lokasi tujuan. Pemindahan 21 napi ini dilakukan menyusul adanya aksi kerusuhan yang sempat terjadi di dalam rutan tersebut pada Selasa (24/3/2020) sore. Dalam kerusuhan ini, sejumlah napi sempat memecahkan beberapa kaca jendela di ruang aula, merusak net lapangan tenis dan tempat sampah. Mereka yang membikin rusuh ini statusnya adalah napi titipan dari LP Cipinang dan Surakarta. [caption id="attachment_185126" align="alignnone" width="960"] Mobil tahanan Rutan Surakarta mengangkut napi dari Rutan Purwodadi yang membuat kerusuhan, Rabu (25/3/2020) dini hari tadi. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption] Aksi kerusuhan itu hanya berlangsung sebentar dan tidak sampai meluas. Hal ini terjadi, menyusul datangnya puluhan petugas keamanan dari Polres Grobogan dan Kodim 0717/Purwodadi yang mampu meredam suasana dan menenangkan para warga binaan. Kerusuhan ini terjadi berawal dari cek-cok dan kesalah pahaman di antara sejumlah penghuni rutan. Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho beserta Dandim Letkol Asman Mokoginta memimpin langsung pasukannya saat mengamankan situasi di rutan. Sekitar pukul 21.00 WIB, sejumlah pejabat dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tiba di rutan untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan Purwodadi Solichin dan pihak keamanan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar mengungkapkan, keputusan pergeseran atau pemindahan 21 napi itu dilakukan berdasarkan perintah dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Tindakan ini dilakukan demi kenyamanan Rutan Purwodadi. “Dengan melihat berbagai pertimbangan, pimpinan memutuskan harus ada pergeseran malam ini juga. Ini demi ketertiban dan juga kebaikan ke depannya. Mereka akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lainnya yang masih di wilayah Jawa Tengah. Untuk tempatnya nanti menunggu petunjuk pimpinan,” ungkapnya pada wartawan.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar