Kamis, 28 Maret 2024

Cegah Corona, KUA Jepara Kota Terapkan Aturan Khusus dalam Prosesi Akad Nikah

Budi Santoso
Selasa, 24 Maret 2020 21:03:28
Ilustrasi.
MURIANEWS, Jepara - Kantor Urusan Agama (KUA) Jepara Kota melakukan beberapa modifikasi dalam pelayanannya. Hal ini dilakukan menyusul merebaknya potensi penularan virus Corona (Covid-19). Untuk menjaga kemungkinan, beberapa aturan diterapkan dalam pelayanannya. Kepala KUA Kecamatan Jepara Kota Hisyam Zamroni menyatakan, kebijakan ini sifatnya sementara. Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan bersama. Sehingga pelayanan tetap bisa dilaksanakan dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan. Kebijakan itu khususnya meliputi dalam beberapa proses pendaftaran pengantin. Di antaranya saat melakukan pendaftaran calon pengantin harus mengenakan masker. Kemudian dalam pemeriksaan berkas pendaftaran calon pengantin juga akan dilakukan dengan jarak satu meter. "Antara  petugas dan tamu juga tidak bersentuhan tangan saat penyerahan e -billing. Kemudian prosesi Bimbingan Perkawinan sementara juga ditiadakan dulu. Ini semua juga sementara sejauh perkembangan corona terjadi," ujar Hisyam Zamroni, Selasa (24/3/2020). Penyesuaian juga dilakukan untuk kegiatan ijab qabul. Dalam ijab qabul para calon pengantin dihimbau wajib untuk mengenakan sarung tangan dan masker mulut. Kemudian juga menjaga jarak minimal satu meter dengan petugas. Prosesi ini juga meniadakan adanya jabat tangan untuk sementara waktu. Termasuk saat penyerahan buku nikah, juga tidak ada persentuhan tangan. Semua dilakukan untuk menghindari menularnya virus corona. "Kami juga mensyaratkan prosesi ijab qobul,  harus dilakukan di ruangan terbuka dan hanya di ikuti maksimal tujuh orang. Sebelum masuk ruangan ijab qobul,  yang masuk ruangan harus cuci tangan dengan sabun atau Hand Sanitizer. Prosesinya juga tidak  mengunakan microphone pengeras suara," tambah Hisyam Zamroni. Lainnya, KUA Jepara kota juga memastikan prosesi akad nikah akan dilaksanakan  dengan lebih ringkas. Tidak perlu waktu lama, sehingga kerumunan bisa segera berakhir. Ketentuan-ketentuan ini diharapkan bisa diperhatikan dan dimaklumi semua pihak.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar