MURIANEWS, Jakarta – Banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, nelayan, hingga pelaku usaha yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (Covid-19) mendapat tanggapan serius dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Salah satunya dengan memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit selama setahun. Dengan begitu, tukang ojek yang mengalami penurunan omzet dan masih memiliki cicilan kendaraan tidak perlu khawatir.
”Jadi tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun,” kata Jokowi dalam rapat terbatas soal virus Corona bersama menteri dan gubernur yang disiarkan langsung oleh Setpres, Selasa (24/3/2020).
Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, dan nelayan yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
Baca Juga:
- Corona Mewabah, Jokowi Resmi Hapus UN 2020
- Tokopedia, OVO dan Grab Sumbang Rp 3 Miliar Bantu Perangi Covid-19