Jumat, 29 Maret 2024

Jokowi: Cicilan Motor Tukang Ojek Dilonggarkan Satu Tahun

Supriyadi
Selasa, 24 Maret 2020 14:35:43
Presiden RI Joko Widodo. (Setkab RI)
MURIANEWS, Jakarta – Banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, nelayan, hingga pelaku usaha yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (Covid-19) mendapat tanggapan serius dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) Salah satunya dengan memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit selama setahun. Dengan begitu, tukang ojek yang mengalami penurunan omzet dan masih memiliki cicilan kendaraan tidak perlu khawatir. ”Jadi tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun,” kata Jokowi dalam rapat terbatas soal virus Corona bersama menteri dan gubernur yang disiarkan langsung oleh Setpres, Selasa (24/3/2020). Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, dan nelayan yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Baca Juga: "Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," tuturnya. Tak hanya untuk tukang ojek hingga sopir, kabar gembira itu juga diperuntukkan bagi para pelaku UMKM. Jokowi mengatakan bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar juga akan diberikan kelonggaran yang sama. Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan. "OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," tandasnya.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar