Jumat, 29 Maret 2024

Bacakan Pledoi, Bupati Tamzil Kukuh Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan

Anggara Jiwandhana
Senin, 23 Maret 2020 17:18:33
Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang – Terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus, Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil meminta pembebasan pada majelis hakim atas kasus yang menjeratnya tersebut. Sederet pledoi atau pembelaan pun diutarakan Tamzil di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (23/3/2020) pagi. Dalam pembelaannya, Tamzil mempertegas jika dirinya benar-benar tak terlibat dalam tindakan tak terpuji  yang kini tengah didakwakannya tersebut. Tamzil juga menegaskan jika yang melakukan tindak suap dan gratifikasi adalah ajuannya Uka Wisnu dan Staf khususnya Agus Soeranto. ”Nama saya itu dipakai mereka untuk melakukan tindakan tersebut, saya tidak tahu soal ini. Saya itu tidak bersalah,” katanya saat membacakan pledoi. Soal suap, kata Tamzil, dirinya baru mengetahui saat proses sidangnya dilangsungkan. Semua yang dilakukan Uka Wisnu, Agus Soeranto, dan Akhmad Shofian dikatakannya dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya. ”Saya tidak pernah tahu, uangnya juga tidak tahu, barang bukti uangnya juga tidak ditemukan pada saya, tapi pada Agus,” tegasnya. Baca Juga: Tamzil menambahkan dia hanya menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki fungsi melantik dan memutasi para ASN di Pemkab Kudus. Prosedur pengangkatan dan mutasi pun diklaim Tamzil sudah sesuai prosedur. Begitu juga dengan draft yang disiapkan oleh pihaknya. Tamzil menjelaskan jika dirinya memang menyiapkan draft, namun draft tersebut merupakan usulan dari berbagai pihak. Seperti Wakil Bupati HM Hartopo, Ali Rifai, dan berbagai masukkan lain termasuk para staf khusus. “Kemudian kami berikan pada Sekda selaku Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk dibahas dan dinilai kompetensinya, disana juga dibahas lagi karena ada perubahan, ini juga sudah sesuai prosedur,”ujar Tamzil. Sementara soal gratifikasi yang dituduhkan pada Tamzil senilai Rp 2,5 miliar, pihaknya juga tidak pernah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Termasuk pengaitan hutang kampanyenya dan semua uang yang berputar di lingkarannya. ”Saya tidak tahu apa-apa, yang menentukan nominal uang syukuran di persidangan kan si Agus,” terangnya. ”Untuk itu saya minta majelis hakim menyatakan jika saya tidak terbukti  melakukan tindak pidana dan membebaskan segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya. Sebelumnya, Tamzil dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebesar 10 tahun penjara. Dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, Tamzil juga dituntut untuk mengembalikan uang hasil korupsinya dengan total Rp 3,1 miliar. Jumlah tersebut didapat dari uang suap Akhmad Shofian sebesar Rp 525 juta. Kemudian sisanya merupakan uang gratifikasi dari sejumlah ASN di lingkup Pemkab Kudus senilai Rp 2,575 miliar. Tamzil juga dituntut pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung ketika Tamzil selesai menjalani masa hukuman pokoknya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar