Bacakan Pledoi, Bupati Tamzil Kukuh Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan
Anggara Jiwandhana
Senin, 23 Maret 2020 17:18:33
MURIANEWS, Semarang – Terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus, Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil meminta pembebasan pada majelis hakim atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Sederet pledoi atau pembelaan pun diutarakan Tamzil di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (23/3/2020) pagi.
Dalam pembelaannya, Tamzil mempertegas jika dirinya benar-benar tak terlibat dalam tindakan tak terpuji yang kini tengah didakwakannya tersebut. Tamzil juga menegaskan jika yang melakukan tindak suap dan gratifikasi adalah ajuannya Uka Wisnu dan Staf khususnya Agus Soeranto.
”Nama saya itu dipakai mereka untuk melakukan tindakan tersebut, saya tidak tahu soal ini. Saya itu tidak bersalah,” katanya saat membacakan pledoi.
Soal suap, kata Tamzil, dirinya baru mengetahui saat proses sidangnya dilangsungkan. Semua yang dilakukan Uka Wisnu, Agus Soeranto, dan Akhmad Shofian dikatakannya dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya.
”Saya tidak pernah tahu, uangnya juga tidak tahu, barang bukti uangnya juga tidak ditemukan pada saya, tapi pada Agus,” tegasnya.
Baca Juga:
- Dituntut Sepuluh Tahun, Tamzil Siapkan Perlawanan
- Tamzil Bantah Ada Kesepakatan Utang Piutang Soal Dana Kampanye