Kamis, 28 Maret 2024

Dituntut Sepuluh Tahun, Tamzil Siapkan Perlawanan

Anggara Jiwandhana
Rabu, 18 Maret 2020 16:19:33
Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang – Terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus, Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil mengaku akan melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya sepuluh tahun penjara, Senin (23/3/2020) pekan depan. "Tugas JPU (Jaksa Penuntut Umum) kan memang menuntut. Tapi kita yang dituntut tetap akan melakukan pembelaan," ucapnya pada awak media, Rabu (16/3/2020) siang. Tamzil mengatakan, ada sejumlah fakta persidangan yang belum diungkapkan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini (18/3/2020). Padahal, jika dimasukkan, fakta tersebut akan memutus dakwaan-dakwaan yang dibebankan. Salah satu fakta tersebut, tidak pernah memerintahkan Agus Soeranto selaku staf khusus (stafsus) dan Uka Wisnu selaku ajudan untuk meminta uang pada para ASN dan suap Akhmad Shofian. "Itu yang tidak ada dalam kacamata jaksa, tapi ada dalam fakta persidangan," lanjutnya. Baca Juga: Dengan bekal itu, Tamzil yakin bisa membuktikan semua dakwaan yang didakwakan pada dirinya tidak benar. "Baik suap maupun gratifikasi, saya tidak pernah memerintahkan, saksi juga mengatakan tidak pernah diperintahkan," katanya. Tamzil pun kembali menegaskan jika pihaknya seolah diseret secara paksa untuk masuk ke dalam kasus yang menurutnya, pelaku utama adalah ajudan dan stafsusnya tersebut. "Ada yang memanfaatkan nama saya, ya mereka (Uka dan Agus) itu yang memanfaatkan. Nanti akan saya omongkan di pembelaan," terangnya. Sebelumnya, Tamzil dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sepuluh tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, Tamzil juga dituntut untuk mengembalikan uang hasil korupsinya dengan total Rp 3,1 miliar. Jumlah tersebut didapat dari uang suap Akhmad Shofian sebesar Rp 525 juta. Kemudian sisanya merupakan uang gratifikasi dari sejumlah ASN di lingkup Pemkab Kudus senilai Rp 2,575 miliar. Jumlah tersebut harus dikembalikan Tamzil sepekan setelah tuntutan dibacakan. Apabila yang bersangkutan(Tamzil) tidak sanggup, maka harta benda milik Tamzil akan disita dan dijual untuk pengganti. Jika masih tidak bisa menutup, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun. Tak hanya itu, Tamzil juga dituntut pidana tambahan yakni pencabutan hak politiknya selama lima tahun.   Reporter: Anggara Jiwandhan Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar