MURIANEWS, Semarang – Terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus, Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil mengaku akan melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya sepuluh tahun penjara, Senin (23/3/2020) pekan depan.
"Tugas JPU (Jaksa Penuntut Umum) kan memang menuntut. Tapi kita yang dituntut tetap akan melakukan pembelaan," ucapnya pada awak media, Rabu (16/3/2020) siang.
Tamzil mengatakan, ada sejumlah fakta persidangan yang belum diungkapkan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini (18/3/2020). Padahal, jika dimasukkan, fakta tersebut akan memutus dakwaan-dakwaan yang dibebankan.
Salah satu fakta tersebut, tidak pernah memerintahkan Agus Soeranto selaku staf khusus (stafsus) dan Uka Wisnu selaku ajudan untuk meminta uang pada para ASN dan suap Akhmad Shofian. "Itu yang tidak ada dalam kacamata jaksa, tapi ada dalam fakta persidangan," lanjutnya.
Baca Juga:
- Bupati Tamzil Dituntut Sepuluh Tahun Penjara
- Tangan Kanan Bupati Tamzil Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara