MURIANEWS, Jepara – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jepara mengeluarkan kebijakan terkait antisipasi virus corona. Tak tanggung-tanggung, rumah sakit plat merah itu juga menutup jam besuk hingga waktu yang tak ditentukan.
Direktur RSUD Kartini Jepara dokter Dwi Susilowati menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran No.443/1996/2020. Surat edaran ini berisi batasan maksimum bagi pengunjung ke rumah sakit. Dalam hal ini tidak memperbolehkan orang membesuk pasien rawat inap.
Selain itu, semua pasien rawat inap hanya boleh dijaga oleh dua orang yang sebelumnya terdaftar dan dilengkapi dengan kartu jaga yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Selain dua orang tersebut, tidak ada pihak manapun yang boleh menunggui pasien rawat inap.
“Semua akses pintu masuk rumah sakit, akan ditutup untuk umum kecuali pintu masuk IGD dan pintu utama. Sebelum masuk rumah sakit, setiap pengunjung wajib mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan hand sanitizer ditempat yang telah disediakan,” ujar dr Dwi Susilowati, Senin (16/3/2020).
Baca Juga:
- RSUD Kudus Rawat Pasien dalam Pengawasan Rujukan dari Jepara
- Sempat Dirujuk ke Kariadi, TKA asal Jepang di Jepara Negatif Corona
- Wisatawan Karimunjawa Dicek Suhu Tubuh, Tujuh Orang Bersuhu 38 Derajat, Salah Satunya Warga Denmark
- Dua Warga Pati Diduga Suspect Corona