Pasutri Penganut Aliran Menyimpang di Kudus Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 14 Maret 2020 19:30:41
MURIANEWS, Kudus - Pasangan suami istri yang diduga melakukan ritual menyimpang di Dukuh Beji, Tanjungrejo, Kudus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pasangan yang diketahui berinisial Ss dan St tersebut dijetat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan pasutri tersebut disangka melakulan tindak pidana penipuan. Mereka, akan diancam hukuman empat tahun penjara. "Kami telah tetapkan mereka sebagai tersangka," ucapnya Sabtu, (14/3/2020) petang.
Untuk korban, kata Rismanto, adalah warga Kabupaten Demak atau tepatnya warga Karanganyar. Yang bersangkutan, lanjutnya, merugi hingga Rp 35 juta rupiah.
Hanya, Rismanto memastikan uang tersebut bukanlah uang yang sengaja diberikan untuk digandakan pasutri tersebut. Melainkan uang yang dipinjam pasutri itu tapi tidak kunjung dikembalikan.
"Jadi tidak ada modus penggandaan atau penyembuhan. Pasutri pinjam tapi sampai batas waktu tak dikembalikan," ujarnya.
Soal adanya kemungkinan korban lain, kata Rismanto, hingga kini pihaknya baru menerima satu laporan saja, yakni warga Karanganyar. Namun berdasarkan informasi di lapangan, sudah banyak masyarakat yang tertipu oleh pasutri tersebut.
Oleh karena itu pihaknya meminta pada semua masyarakat yang merasa telah ditipu segera melapor ke pihak kepolisian. "Jika memang ada, silahkan lapor ke kami," ujarnya.
Baca juga:
- Pasutri di Kudus Diduga Anut Aliran Menyimpang, Kini Ditahan Polisi
- Pakai Gelar Kanjeng Ratu, Pasutri Penganut Aliran Menyimpang di Kudus Diduga Tipu Tetangga Ratusan Juta