Jumat, 29 Maret 2024

Dua Gay yang Ditangkap Polda Jateng Diancam Enam Tahun Penjara

Murianews
Kamis, 12 Maret 2020 15:48:44
Tim Polda Jateng mengamankan terduga pelaku prostitusi online. (MURIANEWS/Polda Jateng)
MURIANEWS, Semarang - Dua terduga pelaku prostitusi online sesama jenis dari kalangan laki - laki (gay) yang ditangkap Polda Jateng terancam enam tahun penjara. Selain itu mereka juga diancam dengan denda Rp satu miliar. Keduanya dijerat pasal 45 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Kita kenakan pasal tersebut, saat ini keduanya tengah menjalani proses hukum" kata Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol RY Wihastono Yoga Pranoto seperti dikutip dari laman resmi Polda Jateng. Kombes Pol Wihastono menjelaskan, penangkapan dua terduga pelaku tersebut berawal saat Tim Siber melakukan patroli di media sosial Twitter. Saat itu, mereka menemukan postingan yang tidak lazim dengan modus menawarkan jasa prostitusi online dengan kedok panti pijat di Semarang. Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Prostitusi Online Sesama Jenis, Dua Gay Diamankan Mendapati itu, Tim Siber langsung melakukan penelusuran. Hasilya, Kamis (5/3/2020) petugas berhasil meringkus terduga pelaku F (28) sebagai pelaku sesama jenis di salah satu hotel di Kota Semarang. “Setelah itu, kami melakukan pengembangan dan berhasil juga mengamankan AW (32) sebagai pelaku sekaligus mucikari di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta. Kemudian kedua pelaku di bawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Wihastono.     Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Tribratanews.com

Baca Juga

Komentar