Tangan Kanan Bupati Tamzil Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara
Anggara Jiwandhana
Senin, 9 Maret 2020 16:41:16
MURIANEWS, Semarang - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus yang juga merupakan staf khusus bupati, Agus Soeranto alias Agus Kroto divonis empat tahun enam bulan penjara.
Selain itu, Agus juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka harus diganti dengan kurungan empat bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut enam tahun penjara denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa Agus Soeranto telah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Sulistiyono Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, Rabu (9/3/2020) sore.
Hanya, Agus tidak akan dibebani dengan uang pengganti (UP). Hal tersebut dikarenakan tidak ada bukti yang cukup terkait penerimaan uang suap sebesar Rp 50 juta. Keputusan tersebut seperti yang dituntut jaksa penuntut.
Sedangkan untuk lokasi menjalani masa hukuman, terdakwa Agus Soeranto akan dihukum di Rumah Tahanan (Rutan) Kedung Pane dimana Agus selama ini ditahan saat masa persidangan. "Terdakwa akan ditempatkan di rumah tahanan negara," katanya.
Baca Juga:
- Agus Kroto Staf Khusus Bupati Tamzil Dituntut Enam Tahun Penjara
- Jelaskan Rekonstruksi Pakai Denah, Tamzil: Saya Tidak di-OTT, Saya Diajak KPK
- Mantan Stafsus Tamzil: Belum Dapat Gaji, Dah Keburu OTT