Kamis, 28 Maret 2024

Tangan Kanan Bupati Tamzil Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara

Anggara Jiwandhana
Senin, 9 Maret 2020 16:41:16
Staf Khusus Bupati Tamzil, Agus Soeranto alias Agus Kroto saat dalam persidangan (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus yang juga merupakan staf khusus bupati, Agus Soeranto alias Agus Kroto divonis empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, Agus juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka harus diganti dengan kurungan empat bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut enam tahun penjara denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan penjara. "Terdakwa Agus Soeranto telah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Sulistiyono Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, Rabu (9/3/2020) sore. Hanya, Agus tidak akan dibebani dengan uang pengganti (UP). Hal tersebut dikarenakan tidak ada bukti yang cukup terkait penerimaan uang suap sebesar Rp 50 juta. Keputusan tersebut seperti yang dituntut jaksa penuntut. Sedangkan untuk lokasi menjalani masa hukuman, terdakwa Agus Soeranto akan dihukum di Rumah Tahanan (Rutan) Kedung Pane dimana Agus selama ini ditahan saat masa persidangan. "Terdakwa akan ditempatkan di rumah tahanan negara," katanya. Baca Juga: Ia menambahkan Agus terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Agus terbukti bersama-bersama melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya. Sementara untuk banding, terdakwa Agus masih pikir-pikir atas vonisnya tersebut. Begitu juga dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dengan begini, keduanya di beri waktu satu pekan terhitung mulai besok pagi, Rabu (10/3/2020). Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Agus Soeranto dan Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus 26 Juli 2019 lalu. Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Sementara empat orang lain yang juga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK keluar dengan status saksi. Termasuk di antaranya Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatmo. Tiga lainnya yang berstatus saksi yakni Subhkan yang merupakan staf BPPKAD, Norman dan Uka Wisnu yang merupakan staff dan ajudan bupati Kudus. Akhmad Shofian ssbelumnya telah dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara. Sementara terdakwa Agus Soeranto dijatuhi vonis 4,6 tahun lenjara. Sedang kasus terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil, bakal dituntut pekan depan.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar