Jumat, 29 Maret 2024

Kukuh Tak Bersalah, Bupati Tamzil: Nama Saya Dimanfaatkan

Anggara Jiwandhana
Senin, 9 Maret 2020 15:46:38
Terdakwa Bupati Tamzil saat memberi keterangan dalam persidangan (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus, Bupati Kudus HM Tamzil kembali menyatakan jika ada pihak yang menggunakan namanya untuk kepentingan pribadi. Yakni meminta sejumlah uang pada beberapa ASN atas pelantikan promosi jabatan yang diterima. Tamzil mengatakan pemanfaatan diketahui karena draft pejabat eselon tiga dan empat di Pemkab Kudus yang akan dilantik, bocor. "Tanggal pelantikannya juga bocor sehingga ada yang memanfaatkan nama saya," katanya pada awak media usai persidangan. Akibatnya ada sejumlah ASN yang menjadi korban dari oknum yang tak lain adalah staf khususnya Agus Soranto dan ajudan bupati, Uka Wisnu. "Salah satunya ya Akhmad Shofian itu," lanjutnya. Tamzil mengatakan hanya menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki fungsi melantik dan memutasi para ASN di Pemkab Kudus. Prosedur pengangkatan dan mutasi pun diklaim Tamzil sesuai prosedur. Sedang soal draft yang disiapkan pihaknya, Tamzil menjelaskan jika dirinya memang menyiapkan draft. Namun, draft tersebut merupakan usulan dari berbagai pihak. Seperti Wakil Bupati HM Hartopo, Ali Rifai, dan berbagai masukkan lain termasuk para staf khusus. Baca Juga: Tamzil mengatakan hanya menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki fungsi melantik dan memutasi para ASN di Pemkab Kudus. Prosedur pengangkatan dan mutasi pun diklaim Tamzil sesuai prosedur. Sedang soal draft ASN yang disiapkan, Tamzil menjelaskan jika dirinya memang menyiapkan draft tersebut. Namun, draft itu merupakan usulan dari berbagai pihak. Mulai dari Wakil Bupati HM Hartopo, Asisten II perekonomian Kesra Ali Rifai, dan berbagai masukkan lain termasuk para staf khusus. "Kemudian kami berikan pada Sekda selaku Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk dibahas dan dinilai kompetensinya. Di sana juga dibahas lagi karena ada perubahan," ujar Tamzil. Lebih rinci, Tamzil juga mengaku tidak mengenal Akhmad Shofian. Itu lantaran, ia tak hafal semua nama ASN yang akan dilantik saat itu. Apalagi jumlah ASN yang dilantik mencapai 57 orang. "Saya hanya melakukan proses mutasi yang sesuai prosedur. Setelah kami mendapat draft dari BKPP yang berisi jabatan yang kosong dan pejabat yang mumpuni," ucapnya. Sementara soal dugaan gratifikasi yang diberikan pada Tamzil untuk membayar sejumlah utang, Tamzil juga menyangkal semua dakwaan dan pernyataan dan bukti dari Jaksa Penuntut. Tamzil, lebih sering menjawab dirinya tidak mengetahui. "Saya tidak pernah utang. Saya juga tidak menyampaikan ataupun meminta uang pada Agus Soeranto terkait hal ini," terangnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar