Kamis, 28 Maret 2024

Sangkal Semua Dakwaan JPU, Bupati Tamzil Mengaku Tak Bersalah

Anggara Jiwandhana
Senin, 9 Maret 2020 14:24:15
Terdakwa Bupati Tamzil saat memberi keterangan dalam persidangan (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus, Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil menyangkal semua dakwaan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/3/2020) siang. Sejumlah barang bukti yang ditunjukkan JPU KPK juga banyak yang dijawab dengan tidak tahu. Bahkan, beberapa pernyataan JPU juga dibantah Tamzil dengan jawaban tidak pernah. Termasuk kasus suap yang melibatkan Plt Sekdin BPPKAD Akhmad Shofian. "Saya tidak pernah mengetahui, saya juga tidak bertemu (Akhmad Shofian) dan saya tidak pernah menyepakati apapun," katanya dalam persidangan. Tamzil mengatakan hanya menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki fungsi melantik dan memutasi para ASN di Pemkab Kudus. Prosedur pengangkatan dan mutasi pun diklaim Tamzil sesuai prosedur. Sedang soal draft ASN yang disiapkan, Tamzil menjelaskan jika dirinya memang menyiapkan draft tersebut. Namun, draft itu merupakan usulan dari berbagai pihak. Mulai dari Wakil Bupati HM Hartopo, Asisten II perekonomian Kesra Ali Rifai, dan berbagai masukkan lain termasuk para staf khusus. "Kemudian kami berikan pada Sekda selaku Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk dibahas dan dinilai kompetensinya. Di sana juga dibahas lagi karena ada perubahan," ujar Tamzil. Lebih rinci, Tamzil juga mengaku tidak mengenal Akhmad Shofian. Itu lantaran, ia tak hafal semua nama ASN yang akan dilantik saat itu. Apalagi jumlah ASN yang dilantik mencapai 57 orang. "Saya hanya melakukan proses mutasi yang sesuai prosedur. Setelah kami mendapat draft dari BKPP yang berisi jabatan yang kosong dan pejabat yang mumpuni," ucapnya. Baca Juga: Sementara soal dugaan gratifikasi yang diberikan pada Tamzil untuk membayar sejumlah utang, Tamzil juga menyangkal semua dakwaan dan pernyataan dan bukti dari Jaksa Penuntut. Tamzil, lebih sering menjawab dirinya tidak mengetahui. "Saya tidak pernah utang. Saya juga tidak menyampaikan ataupun meminta uang pada Agus Soeranto terkait hal ini," terangnya. Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus 26 Juli 2019 lalu. Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Sementara empat orang lain yang juga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK keluar dengan status saksi. Termasuk di antaranya Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatmo. Tiga lainnya yang berstatus saksi yakni Subhkan yang merupakan staf BPPKAD, Norman dan Uka Wisnu yang merupakan staff dan ajudan bupati Kudus. Kini, Akhmad Shofian telah dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara. Sedang terdakwa Agus Soeranto akan dibacakan vonisnya sore nanti. Sedang kasus terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil, bakal dituntut pekan depan.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar