Sangkal Semua Dakwaan JPU, Bupati Tamzil Mengaku Tak Bersalah
Anggara Jiwandhana
Senin, 9 Maret 2020 14:24:15
MURIANEWS, Semarang - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus, Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil menyangkal semua dakwaan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/3/2020) siang.
Sejumlah barang bukti yang ditunjukkan JPU KPK juga banyak yang dijawab dengan tidak tahu. Bahkan, beberapa pernyataan JPU juga dibantah Tamzil dengan jawaban tidak pernah. Termasuk kasus suap yang melibatkan Plt Sekdin BPPKAD Akhmad Shofian.
"Saya tidak pernah mengetahui, saya juga tidak bertemu (Akhmad Shofian) dan saya tidak pernah menyepakati apapun," katanya dalam persidangan.
Tamzil mengatakan hanya menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki fungsi melantik dan memutasi para ASN di Pemkab Kudus. Prosedur pengangkatan dan mutasi pun diklaim Tamzil sesuai prosedur.
Sedang soal draft ASN yang disiapkan, Tamzil menjelaskan jika dirinya memang menyiapkan draft tersebut. Namun, draft itu merupakan usulan dari berbagai pihak. Mulai dari Wakil Bupati HM Hartopo, Asisten II perekonomian Kesra Ali Rifai, dan berbagai masukkan lain termasuk para staf khusus.
"Kemudian kami berikan pada Sekda selaku Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk dibahas dan dinilai kompetensinya. Di sana juga dibahas lagi karena ada perubahan," ujar Tamzil.
Lebih rinci, Tamzil juga mengaku tidak mengenal Akhmad Shofian. Itu lantaran, ia tak hafal semua nama ASN yang akan dilantik saat itu. Apalagi jumlah ASN yang dilantik mencapai 57 orang.
"Saya hanya melakukan proses mutasi yang sesuai prosedur. Setelah kami mendapat draft dari BKPP yang berisi jabatan yang kosong dan pejabat yang mumpuni," ucapnya.
Baca Juga:
- Jelaskan Rekonstruksi Pakai Denah, Tamzil: Saya Tidak di-OTT, Saya Diajak KPK
- Tamzil: yang Melakukan Orang Lain, Kok Saya yang Diseret
- Soal Utang Kampanye, Tamzil: Katanya Itu Jihad dan Sedekah