Jumat, 29 Maret 2024

Kipli Keciduk Polisi Saat Ngeflash HP Hasil Rampokan di Grobogan

Dani Agus
Sabtu, 7 Maret 2020 17:47:59
Ilustrasi
MURIANEWS, Grobogan - Aparat Polsek Toroh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan di Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh, Grobogan. Pelaku yang diamankan adalah Didik Ariyanto alias Kipli (27). Kapolsek Toroh AKP Sucipto mengungkapkan, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di rumah Sulis Setyowati (38) pada Jumat (6/3/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban terbangun karena lampu di dalam kamarnya padam. Saat beranjak dari tempat tidur, korban tiba-tiba disekap seseorang dan diancam dengan sebilah pisau di lehernya. Kemudian, pelaku meminta korban agar diam dan tidak berteriak. Tidak lama kemudian, korban mengambil HP merek Xiaomi tipe 5A milik korban yang diletakkan di tempat tidur. Setelah itu, pelaku keluar dari kamar melalui jendela yang sebelumnya juga dipakai untuk masuk ke dalam rumah. Setelah pelaku kabur, korban kemudian berteriak minta tolong dan mengundang perhatian warga. Ketika diperiksa lebih lanjut, HP merek Xiaomi tipe 4A milik anak korban yang disimpan di laci juga hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Toroh. Menurut Sucipto, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pada sekitar pukul 14.30 WIB, pihaknya mendapat informasi jika ada seorang pria yang akan ngeflash atau menginstal ulang HP merek Xiaomi tipe 5A di sebuah konter di jalan Purwoadi-Solo, Desa Depok, Kecamatan Toroh. Setelah dicek, barang yang ditinggal tersebut adalah HP milik korban. Selanjutnya, anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya tersebut. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus saat berada di depan SPBU Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit HP merek Xiomi tipe 4A milik anak korban. Kita juga mengamankan satu pisau bergagang kayu. Saat ini, pelaku kita amankan di Mapolsek Toroh guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sucipto, Sabtu (7/3/2020). Akibat perbuatannya, pelaku akan kita jerat menggunakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar