Kapolres Pati: Penimbun Masker Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar
Cholis Anwar
Jumat, 6 Maret 2020 15:36:03
MURIANEWS, Pati - Semakin langkanya keberadaan masker di pasaran membuat Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat akan melakukan tindak tegas. Tak tanggung-tanggung, bagi para penimbun masker akan dijerat dengan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Untuk itu, ia mengaku akan melakukan pengecekan dan pantauan secara menyeluruh. Pengecekan tersebut meliputi masker maupun barang lain yang dimanfaatkan untuk antisipasi virus corona lainnya seperti sabun antiseptik.
“Kami akan cek. Namun mudah-mudahan di Pati tidak ada penimbunan atau agen yang mencoba menyembunyikannya sehingga mengakibatkan lonjakan harga,” tegasnya, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga:
- Dua Penimbun Masker di Jateng Ditangkap Polisi
- Satu Warga Kudus Diduga Terpapar Corona, Diisolasi di RSUD
- Sempat Dirujuk ke Kariadi, TKA asal Jepang di Jepara Negatif Corona