Jumat, 29 Maret 2024

Srempetan Motor, Kakak Beradik di Purbalingga Patahkan Dua Tulang Rusuk Polisi

Murianews
Rabu, 4 Maret 2020 14:07:32
Petugas mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap anggota kepolisian resort Purbalingga. (Humas Polres Purbalingga)
MURIANEWS, Purbalingga – Polres Purbalingga mengamankan kakak beradik berinisial AFF (27) dan ADZ (19) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Minggu (16/2/2020). Keduanya ditangkap setelah menganiaya Aiptu Muji Raharjo, anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga hingga dua tulang rusuknya patah. Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan di Jembatan Sungai Soso, Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Kala itu Aiptu Muji Raharjo sedang melaksanakan tugas membuntuti terduga pelaku tindak pidana narkoba. Di tengah pengejaran, tak sengaja sepeda motor yang dikendarai Aiptu Muji Raharjo bersenggolan dengan sepeda motor yang ditumpangi AFF dan ADZ hingga terjatuh. Tanpa ba bi bu, keduanya langsung naik pitam dan memukul serta menginjak korban. ”Akibatnya korban mengalami patah pada dua tulang rusuk dan robek pada bagian lutut sepanjang tiga sentimeter. Korban mendapatkan perawatan di rumah sakit selama empat hari dan tidak bisa melaksanakan pekerjaan sehari-hari,” terang Widodo seperti dikutip Tribata Polda Jateng, Rabu (4/3/2020). Atas perlakuan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga langsung mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dipakai korban dan tersangka, sepeda motor milik korban dan tersangka, dan satu lembar surat hasil Visum ET Repertum dari RSUD Goetheng Taroenadibrata Purbalingga ”Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal sembilan tahun penjara,” tambahnya.   Penulis: Muhammad Fuad Fahruddin Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar