Mantan Stafsus Tamzil: Belum Dapat Gaji, Dah Keburu OTT
Anggara Jiwandhana
Senin, 2 Maret 2020 17:03:47
MURIANEWS, Semarang - Mantan staf khusus terdakwa Bupati Tamzil yang terakhir kali dilantik, Abdul Basyir, dalam persidangan membeberkan keterangan yang cukup mengejutkan. Selain bersaksi atas kasus mantan atasannya tersebut, dia juga menjelaskan terkait nasibnya saat menjadi staf khusus.
Basyir yang baru dilantik Tamzil pada 1 Juli 2019 tersebut mengaku belum mendapat upah atas pekerjaannya tersebut. Sebelum dilantik menjadi stafsus bupati, Basyir merupakan tenaga ahli pada fraksi PKB.
"Saya belum dapat gaji, keburu di OTT," kata Basyir dalam persidangan, Senin (2/2/2020) siang
Walau demikian, Basyir mengakui jika dirinya tidak bekerja dengan waktu yang lama. Pasalnya saat operasi tangkap tangan Bupati Tamzil terjadi yakni 26 Juli 2019, pihaknya sudah tidak bekerja di kantor lagi karena inisiatif sendiri.
Meskipun begitu, pihaknya baru diberhentikan dari jabatan Staf Khusus oleh Pemkab Kudus pada 11 Oktober 2019 lalu. Sehingga, Basyir sesuai surat keputusan dianggap bekerja selama 3,5 bulan.
Berdasarkan ketentuan, gaji staf khusus per bulan adalah Rp 5 juta. Namun, Basyir tidak mengetahui secara jelas darimana alokasi dananya, karena notabene ia pekerja swasta di lingkup pegawai negeri.
Baca Juga:
- Mantan Anak Buah Tamzil Sebut Tak Pernah Ada Pungutan saat Seleksi Jabatan
- Saksi Ahli Nilai Penambahan Pasal Gratifikasi dan Istilah OTT untuk Tamzil Tak Sesuai