Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Stafsus Tamzil: Belum Dapat Gaji, Dah Keburu OTT

Anggara Jiwandhana
Senin, 2 Maret 2020 17:03:47
Mantan Staf khusus Bupati Tamzil Abdul Basyir dan Sekcam Undaan Sancaka Pani saat bersaksi dalam persidangan (MURIANEWS/Anggara Jiwndhana)
MURIANEWS, Semarang - Mantan staf khusus terdakwa Bupati Tamzil yang terakhir kali dilantik, Abdul Basyir, dalam persidangan membeberkan keterangan yang cukup mengejutkan. Selain bersaksi atas kasus mantan atasannya tersebut, dia juga menjelaskan terkait nasibnya saat menjadi staf khusus. Basyir yang baru dilantik Tamzil pada 1 Juli 2019 tersebut mengaku belum mendapat upah atas pekerjaannya tersebut. Sebelum dilantik menjadi stafsus bupati, Basyir merupakan tenaga ahli pada fraksi PKB. "Saya belum dapat gaji, keburu di OTT," kata Basyir dalam persidangan, Senin (2/2/2020) siang Walau demikian, Basyir mengakui jika dirinya tidak bekerja dengan waktu yang lama. Pasalnya saat operasi tangkap tangan Bupati Tamzil terjadi yakni 26 Juli 2019, pihaknya sudah tidak bekerja di kantor lagi karena inisiatif sendiri. Meskipun begitu, pihaknya baru diberhentikan dari jabatan Staf Khusus oleh Pemkab Kudus pada 11 Oktober 2019 lalu. Sehingga, Basyir sesuai surat keputusan dianggap bekerja selama 3,5 bulan. Berdasarkan ketentuan, gaji staf khusus per bulan adalah Rp 5 juta. Namun, Basyir tidak mengetahui secara jelas darimana alokasi dananya, karena notabene ia pekerja swasta di lingkup pegawai negeri. Baca Juga:  Yang jelas, katanya, ia sudah diangkat sebagai staf khusus sesuai prosedur. Termasuk sudah ada persetujuan dari Gubernur Jateng mengenai pengangkatan staf khusus. Seperti diketahui, .ada 3 staf khusus di Pemkab Kudus. Selain Basyir ada Moh Tohirin selaku Staf Khusus Bidang Kepegawaian serta Agoes Soeranto selaku Staf Khusus Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Sedang terdakwa Tamzil usai sidang mengaku kaget mengetahui mantan staf khususnya belum mendapat gaji. Secara pribadi ia juga tidak kuasa karena pasca OTT langsung ditahan. Sehingga, Pemkab yang mengurusi hal tersebut harus memberikan gaji. "Kasian jika memang belum atau tidak dibayar. Kalau melihat SK pemberhentiannya kan berarti dia kerja selama hampir 4 bulan," ujar Tamzil. Tamzil pun menyarankan kepada Basyir untuk meminta ke Pemkab Kudus melalui surat tertulis. "Coba diambil, itu sudah dianggarkan dari APBD," tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar