Jumat, 29 Maret 2024

Kepincut Perwira Polisi Gadungan, Wanita Bersuami di Blora Rela Serahkan Uang Puluhan Juta

Dani Agus
Senin, 2 Maret 2020 17:01:06
Kapolsek Ngawen AKP Joko Priyono memberi keterangan kasus penipuan yang dilakukan oleh polisi gadungan, Senin (2/3/2020). (MURIANEWS/Dani Agus)
MURIANEWS, Blora - Seorang pria berinisial BA (28) diamankan anggota Polsek Ngawen, Blora. Tindakan itu dilakukan karena warga Kecamatan Blora itu sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap perempuan berinisial MS (29), warga Kecamatan Ngawen. Kapolsek Ngawen AKP Joko Priyono mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan korban pada tanggal 28 Februari 2020 lalu. Di mana, korban menyatakan telah ditipu oleh seorang pria yang mengaku anggota Polri. “Setelah mendapat laporan, kami perintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka atau pelaku ini dapat kita amankan di rumahnya. Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Joko pada wartawan, Senin (2/3/2020). Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit sepeda motor, dua buah buku nikah milik korban, dua ATM milik ibu korban, satu struk bukti tranfer, uang tunai Rp 628 ribu, dua buah HP dan dua buah jimat. Lebih lanjut dijelaskan, sebelumnya kejadian, antara pelaku dan korban sempat berkenalan bulan Desember 2019. Keduanya bertemu kali pertama di warung kopi milik korban. Perkenalan itu akhirnya berlanjut melalui media sosial. “Kepada korban, BA ini mengaku bahwa dirinya adalah seorang perwira Polri berpangkat Kombes yang berdinas di Blora dan berjanji akan menikahi wanita tersebut,” terangnya. Dengan berbagai bujuk rayuan, korban yang terlena dengan janji akan dinikahi seorang anggota polisi, akhirnya rela menyerahkan hartanya senilai Rp 25 juta pada pelaku. Selain dalam bentuk tunai, uang sebanyak ini juga didapatkan dari penjualan barang milik korban. Antara lain berupa televisi, sepeda motor, HP dan perhiasan. “Pelaku berjanji akan menguruskan perceraian korban. Kemudian korban dijanjikan akan dinikahi,” jelas Joko. Terkait kejadian itu, Joko mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya kepada seseorang. Terlebih pada orang yang baru dikenal.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar