Saksi Ahli Nilai Penambahan Pasal Gratifikasi dan Istilah OTT untuk Tamzil Tak Sesuai
Anggara Jiwandhana
Senin, 2 Maret 2020 16:14:25
MURIANEWS, Semarang - Saksi Ahli Bupati Tamzil dalam kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus, Prof Dr Mudzakir Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menjelaskan jika permasalah penambahan pasal perkara gratifikasi dalam kasus Bupati Tamzil adalah tidak sesuai dengan prinsip KUHP.
Mudzakir menambahkan, jika jaksa memang memiliki kewenangan dalam penambahan pasal. Pelaksanaannya dilakukan sebelum atau pra penuntutan. Serta, penambahan pasal juga harus sejenis dengan pasal yang diperkarakan.
"Jaksa memang berhak dalam hal ini, tapi pasalnya harus sejenis," ucapnya ketika dimintai penjelasan penasehat hukum soal penambahan pasal 12 B dalam kasus dugaan suap Bupati Tamzil dengan mantan plt Sekdin BPPKAD Akhmad Shofian, yang divonis 2,2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/3/2020).
Baik suap maupun gratifikasi, lanjut Mudzakir, jauh berbeda secara perbuatan dan pengertian. Dalam delik suap, akan terjadi sebuah kesepakatan. Namun jika tidak ada kesepakatan baru bernama gratifikasi.
"Pasal 12 A dan 12 B bukan pasal yang sejenis," tekannya.
Ia menambahkan, jika memang dimungkinkan adanya penambahan, maka harus diawali dengan surat perintah penyidikan. Penyidikan sendiri, harus dilakukan secara terpisah dari sprindik yang dilakukan untuk pasal pertama.
Baca Juga:
- Mantan Anak Buah Tamzil Sebut Tak Pernah Ada Pungutan saat Seleksi Jabatan
- Soal Utang Kampanye, Tamzil: Katanya Itu Jihad dan Sedekah