Jumat, 29 Maret 2024

Saksi Ahli Nilai Penambahan Pasal Gratifikasi dan Istilah OTT untuk Tamzil Tak Sesuai

Anggara Jiwandhana
Senin, 2 Maret 2020 16:14:25
Saksi ahli Mudzakir saat memberikan penjelasan dalam persidangan (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang - Saksi Ahli Bupati Tamzil dalam kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus, Prof Dr Mudzakir Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menjelaskan jika permasalah penambahan pasal perkara gratifikasi dalam kasus Bupati Tamzil adalah tidak sesuai dengan prinsip KUHP. Mudzakir menambahkan, jika jaksa memang memiliki kewenangan dalam penambahan pasal. Pelaksanaannya dilakukan sebelum atau pra penuntutan. Serta, penambahan pasal juga harus sejenis dengan pasal yang diperkarakan. "Jaksa memang berhak dalam hal ini, tapi pasalnya harus sejenis," ucapnya ketika dimintai penjelasan penasehat hukum soal penambahan pasal 12 B dalam kasus dugaan suap Bupati Tamzil dengan mantan plt Sekdin BPPKAD Akhmad Shofian, yang divonis 2,2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/3/2020). Baik suap maupun gratifikasi, lanjut Mudzakir, jauh berbeda secara perbuatan dan pengertian. Dalam delik suap, akan terjadi sebuah kesepakatan. Namun jika tidak ada kesepakatan baru bernama gratifikasi. "Pasal 12 A dan 12 B bukan pasal yang sejenis," tekannya. Ia menambahkan, jika memang dimungkinkan adanya penambahan, maka harus diawali dengan surat perintah penyidikan. Penyidikan sendiri, harus dilakukan secara terpisah dari sprindik yang dilakukan untuk pasal pertama. Baca Juga: Dalam hal ini sprindik Pasal 12 A dan Pasal 12 B harus berbeda. "Sehingga tidak boleh disamakan dalam sprindik penambahan pasal harus ada setelah proses penyidikan dan sebelum penuntutan," jelasnya. Begitu juga dengan pasal yang telah didakwakan pada terdakwa. Mudzakir menjelaskan jika pihak yang mendakwa harus bisa membuktikan dengan bukti yang valid selama proses persidangan. Sedang pembuktian berdasarkan logika dikatakannya tidak bisa dijadikan bukti atau fakta. "Semua dakwaan harus bisa dibuktikan. jika ada dakwaan maka harus ada pembuktian," terangnya. Sedang soal istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tamzil, Mudzakir juga mengatakan jika penangkapan Tamzil bukan termasuk OTT. Karena menurutnya, tangkap tangan berarti tengah melakukan transaksi ataupun kegitan lain. Sementara itu, penasihat Hukum Terdakwa Tamzil Jhon Redo mengatakan jika keterangan saksi ahli Mudzakkir, membuat perkara OTT Bupati Tamzil menjadi terang. Dakwaan jaksa yang tidak sempurna serta saksi-saksi  yang selama ini dihadirkan JPU juga dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian. "Selama ini memeng tidak ada bukti soal OTT dan gratifikasi ini," terangnya. Sementara Terdakwa Tamzil mengatakan keterangan saksi ahli disebut menjadi pembanding atas dakwaan jaksa pada pihaknya. Keterangan dari ahli, kata Tamzil juga tidak sembarangan. Mereka akan menjelaskan sesuai keahliannya. "Mereka telah disumpah juga, pendapat ahli membedah dakwaan mereka (JPU KPK) pada saya," terangnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar