Kamis, 28 Maret 2024

Mantan Anak Buah Tamzil Sebut Tak Pernah Ada Pungutan saat Seleksi Jabatan

Anggara Jiwandhana
Senin, 2 Maret 2020 14:07:06
Mantan Staf khusus Bupati Tamzil Abdul Basyir dan Sekcam Undaan Sancaka Pani saat bersaksi dalam persidangan (MURIANEWS/Anggara Jiwndhana)
MURIANEWS, Semarang - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil kembali menghadirkan dua saksi yang dianggap bisa meringankan dakwaannya. Dua saksi tersebut merupakan anak buah Tamzil saat masih aktif sebagai Bupati Kudus. Keduanya yakni Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Undaan, Kudus, Sancaka Dwi Supani dan mantan staf khusus Muhammad Abdul Basyir. Dalam kesaksiannya, Sancaka menjelaskan jika saat pelaksanaan lelang jabatan eselon dua di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tidak dipungut biaya sama sekali. "Saya saat itu melamar di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus. Tidak ada pungutan sama sekali," ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/3/2020) pagi. Selain itu, ia menilai jalannya seleksi sudah sesuai prosedur. Semua tahap digelar secara profesional. Bahkan, Bupati Tamzil terus menerus memperingatkan para peserta untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang meminta uang atas nama dirinya (Tamzil). "Pak Bupati terus mewanti-wanti agar tidak percaya pada orang yang mengaku bisa meloloskan dengan embel-embel sejumlah uang. Pak Bupati bahkan menegaskan tidak ada uang sepeserpun dalam lelang jabatan," tambahnya. Baca Juga: Wanti-wanti Tamzil, kata Sancaka, tidak hanya ditujukan pada dirinya. Melainkan dengan sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lolos pada tahap akhir seleksi lelang jabatan eselon II Pemkab Kudus. "Itu di forum resmi, semua mendengar," terangnya. Hal senada juga diungkapkan mantan staff khusus Bupati Tamzil Abdul Basyir. Terkait pungutan tersebut, ia bahkan mengakui jika Tamzil sebelumnya pernah membahas pencatutan namanya pada rapat khusus yang dihadiri tiga staf khususnya. Dalam rapat tersebut juga, Tamzil juga menekankan untuk tidak menggunakan namanya untuk mencari keuntungan pribadi. Pernyataan tersebut dilontarkan Tamzil lebih spesifik pada salah satu stafsusnya, Agus Soeranto atau Agus Kroto. "Pak Agus memang jarang di kantor, keluyuran terus, dia juga ditekankan untuk lebih rajin," ucapnya. Basyir juga menceritakan jika dalam forum, Tamzil mewanti-wanti jika ada stafsus yang membelot dan tidak bekerja dengan baik, maka akan dilaporkan. "Mungkin dilaporkan ke aparat, Bapak pernah bilang itu pada Agus," terangnya. Selain saksi yang meringankan, terdakwa Tamzil juga telah menghadirkan saksi ahli dari pihak akademisi. Yakni Dr Muzzakir SH MH yang merupakan dosen dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Hingga kini pihaknya masih mengemukanan pendapatnya dalam kasus Tamzil.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar