Mantan Anak Buah Tamzil Sebut Tak Pernah Ada Pungutan saat Seleksi Jabatan
Anggara Jiwandhana
Senin, 2 Maret 2020 14:07:06
MURIANEWS, Semarang - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil kembali menghadirkan dua saksi yang dianggap bisa meringankan dakwaannya. Dua saksi tersebut merupakan anak buah Tamzil saat masih aktif sebagai Bupati Kudus. Keduanya yakni Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Undaan, Kudus, Sancaka Dwi Supani dan mantan staf khusus Muhammad Abdul Basyir.
Dalam kesaksiannya, Sancaka menjelaskan jika saat pelaksanaan lelang jabatan eselon dua di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tidak dipungut biaya sama sekali. "Saya saat itu melamar di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus. Tidak ada pungutan sama sekali," ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/3/2020) pagi.
Selain itu, ia menilai jalannya seleksi sudah sesuai prosedur. Semua tahap digelar secara profesional. Bahkan, Bupati Tamzil terus menerus memperingatkan para peserta untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang meminta uang atas nama dirinya (Tamzil).
"Pak Bupati terus mewanti-wanti agar tidak percaya pada orang yang mengaku bisa meloloskan dengan embel-embel sejumlah uang. Pak Bupati bahkan menegaskan tidak ada uang sepeserpun dalam lelang jabatan," tambahnya.
Baca Juga:
- Tamzil: yang Melakukan Orang Lain, Kok Saya yang Diseret
- Soal Utang Kampanye, Tamzil: Katanya Itu Jihad dan Sedekah