Selasa, 19 Maret 2024

Nunggak PDAM Rp 233 Ribu, Warga Langon Jepara Dipanggil Kejari

Budi Santoso
Rabu, 26 Februari 2020 17:01:44
Ilustrasi
MURIANEWS, Jepara - Gara-gara telat membayar rekening air PDAM seorang warga Desa Langon, Tahunan, Jepara dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Pemanggilan ini sempat menimbulkan ketakutan dari warga yang dipanggil, karena sebelumnya tidak mengetahui alasan pemanggilannya. Ketua RT 5 RW 3 Desa Langon, Roby Shani membenarkan kejadian ini. Menurutnya, salah seorang warga di desanya tersebut  akhirnya mengajak serta perangkat desa untuk datang ke Kejari Jepara, Rabu (26/2/2020). Di Kejari Jepara, perangkat desa yang menyertai tidak diperkenankan mendampingi di dalam ruangan. ”Jadi karena kaget dan takut dipanggil Kejari secara tiba-tiba, warga kami ini kemudian minta didampingi perangkat. Sampai di Kejari, perangkat tidak boleh masuk. Tambah takutlah warga kami ini. Ternyata setelah selesai, gara-garanya karena telat membayar rekening air PDAM saja,” ujar Roby Shani, sambil tertawa, Rabu (26/2/2020). Warga Langon tersebut akhirnya mengakui menunggak rekening air PDAM sebesar Rp 233 ribu. Oleh petugas Kejari Jepara, dirinya diminta membuat surat pernyataan sanggup melunasinya. Setelah itu, yang bersangkutan dipersilahkan pulang. Baca Juga: Roby juga berharap kejadian ini tidak terjadi lagi. Namun demikian pihaknya juga meminta agar masalah ‘nunggak bayar rekening air’  tidak perlu dilakukan dengan berlebihan. Bagi masyarakat awam, mendapatkan panggilan ke Kejari Jepara jelas menimbulkan ketakutan. ”Ya kasihan juga lho. Bayangkan saja, tidak ada apa-apa eh dipanggil Kejaksaan. Saya rasa tidak perlu jugalah masalah seperti ini disikapi berlebihan. Lantas kalau PDAM airnya tidak mengalir, apakah warga juga harus melapor ke Kejaksaan juga?” keluh Roby Shani. Sementara itu, Direktur PDAM Jepara, Prabowo menyatakan pihaknya memang sudah dua tahun terakhir memiliki MoU dengan Kejari Jepara dalam masalah ini. Namun demikian hal itu hanya diberlakukan untuk pelanggan-pelanggan yang nunggak dalam waktu lama dan jumlah tagihannya besar. ”Memang kami ada kerjasama dengan Kejari Jepara soal ini. Namun hanya untuk pelanggan yang nilai tagihannya di atas Rp 5 juta. Jadi tidak semua kami sampaikan ke Kejari untuk dipanggil,” ujar Prabowo. Saat dikonfrontir, bahwa tunggakan rekening dari warga yang dipanggil hanya Rp 233 ribu, Prabowo buru-buru menyatakan akan mengeceknya. Pihaknya mengaku tidak pernah mengurusi untuk tagihan di bawah Rp 5 juta.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar