Nunggak PDAM Rp 233 Ribu, Warga Langon Jepara Dipanggil Kejari
Budi Santoso
Rabu, 26 Februari 2020 17:01:44
MURIANEWS, Jepara - Gara-gara telat membayar rekening air PDAM seorang warga Desa Langon, Tahunan, Jepara dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Pemanggilan ini sempat menimbulkan ketakutan dari warga yang dipanggil, karena sebelumnya tidak mengetahui alasan pemanggilannya.
Ketua RT 5 RW 3 Desa Langon, Roby Shani membenarkan kejadian ini. Menurutnya, salah seorang warga di desanya tersebut akhirnya mengajak serta perangkat desa untuk datang ke Kejari Jepara, Rabu (26/2/2020). Di Kejari Jepara, perangkat desa yang menyertai tidak diperkenankan mendampingi di dalam ruangan.
”Jadi karena kaget dan takut dipanggil Kejari secara tiba-tiba, warga kami ini kemudian minta didampingi perangkat. Sampai di Kejari, perangkat tidak boleh masuk. Tambah takutlah warga kami ini. Ternyata setelah selesai, gara-garanya karena telat membayar rekening air PDAM saja,” ujar Roby Shani, sambil tertawa, Rabu (26/2/2020).
Warga Langon tersebut akhirnya mengakui menunggak rekening air PDAM sebesar Rp 233 ribu. Oleh petugas Kejari Jepara, dirinya diminta membuat surat pernyataan sanggup melunasinya. Setelah itu, yang bersangkutan dipersilahkan pulang.
Baca Juga:
- Warga Kedungmalang Jepara Keluhkan Layanan PDAM
- Mampet 2 Hari, Pasokan Air PDAM Grobogan Akhirnya Mengalir