Jumat, 29 Maret 2024

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Nilai Alih Fungsi Lahan dapat Sebabkan Kiamat Lingkungan

Supriyadi
Selasa, 25 Februari 2020 12:26:39
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Semarang - Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi beberapa wilayah di Jawa Tengah. Ancaman ini berkaitan dengan rencana pembangunan 24 kawasan Industri di Jawa Tengah yang membutuhkan lahan minimal 1.200 hektare yang berasal dari lahan pertanian dan kawasan hutan. Pemerintah Jawa Tengah kini sedang mengoptimalkan kemudahan investasi untuk mendorong terwujudnya Pertumbuhan Ekonomi tujuh persen serta mendorong pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan di Provinsi Jawa Tengah. Yaitu Rencana Induk Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga Demak Grobogan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang. Merespon Hal ini Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso mengimbau Pemerintah Provinsi dalam menentukan pertumbuhaan sentra-sentra ekonomi, jangan sampai merusak ekosistem. ”Mengejar percepatan pertumbuhan ekonomi juga harus menjaga keseimbangan ekosistem. Kalau Pemerintah tidak hati-hati, ini akan berimplikasi pada maraknya pencemaran lingkungan, turunnya kualitas udara, krisis air bersih dan beberapa dampak buruk lainnya," kata Hadi dalam siaran pers yang diterima MURIANEWS, Selasa (25/2/2019). Selain kerusakan ekosistem, Hadi khawatir jika pencemaran lingkungan akibat industri menyebabkan maraknya protes-protes warga. Sebagai contoh, PT RUM Sukoharjo yang sudah ditangani langsung oleh Kementrian Lingkungan Hidup tapi sampai sat ini masih  mencemari lingkungan. Kemudian Perpres 71/2017 Kedungsepur kawasan Mangrove Kendal yang sudah dikunci luasanya akan di rubah jadi pabrik baja. Menurut Hadi, masalah utama pembangunan Kawasan Industri ini adalah tingkat alih fungsi lahan. Dampak yang sudah teranalisa ada pada dua sektor infrastruktur, yaitu pembangunan jalan tol dan rencana induk pengembangan Industri di Jawa Tengah. Hadi menjelaskan, untuk pembangunan Jalan Tol saja sebanyak 1.007,87 hektare ekosistem penyedia pangan di Jawa Tengah sudah di alih fungsikan. Data tersebut belum termasuk Kawasan Strategis Pengembangan Nasional di Brebes yang akan mengalih fungsikan lahan sebesar 5.608 hektare. Juga belum termasuk rencana sejumlah investor asal China yang akan mengembangkan kawasan industri kerajinan kayu. Kebutuhan lahan diperkirakan mencapai 2.000 hektare. Kebutuhan Lahan untuk pembangunan kawasan industri semacam ini sebagian besar diambil dari lahan persawahan dan kehutanan. "Melihat Jateng sebagai lumbung pangan nasional, tentunya ini mengancam ketahanan pangan di Jawa Tengah maupun di Nasional. Belum lagi lahan hutan yang beralih fungsi, tentunya menghilangkan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia," terang pria kelahiran Wonogiri ini. Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Jawa Tengah pada tahun 2019  turun empat dari tahun sebelumnya dan berada dibawah IKLH Nasional. Penurunan IKLH ini terindikasi akibat mulai beroperasinya jalan tol trans Jawa di Jateng dan berpeluang besar akan semakin turun dengan dibangunnya kawasan industri di Jawa Tengah. Hadi yang juga merupakan Anggota Fraksi Partai Keadilan menjelaskan, ada tiga indikator yang mengarah kepada "kiamat lingkungan". "Yang pertama kerusakan masif lingkungan, seperti alih fungsi lahan. Kedua, anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang kecil, hanya sekitar Rp 19 miliar, dan terakhir rencana omnibus law yang cenderung mengurangi wewenang Pemprov dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan," terangnya. Draft omnibus Law  juga menghilangkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan yang seolah menghilangka kewajiban izin lingkungan. "Kondisi semacam ini cukup mengkhawatirkan, dan Jika dibiarkan Negeri ini akan semakin rusak dan bisa mengarah pada kiamat lingkungan.  Padahal keseimbangan lingkungan merupakan titipan anak cucu kita," pungkas Hadi.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar